Tok! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari 2025

Jurnalis: Samsul HM
Editor: M. Rifat

2 Januari 2025 09:23 2 Jan 2025 09:23

Thumbnail Tok! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari 2025 Watermark Ketik
PNS dalam sebuah acara pengambilan sumpah jabatan. (Foto: Prokopim Pacitan)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 hingga 7 Januari 2025.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Mohammad Ridwan mengungkapkan perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Tenaga Non-ASN sesuai kriteria Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 untuk mendaftar.

Aturan tersebut tertuang melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.

"Dalam Surat Plt. Kepala BKN tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru yakni 17 Desember 2024 hingga hingga 7 Januari 2025," kata Ridwan, dikutip Kamis (2/1/2024).

Sedangkan untuk tahapan selanjutnya tetap mengikuti surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Ridwan juga menyampaikan Kepala BKN selaku Ketua Pelaksan Panselnas mengingatkan instansi untuk segera mengkonfirmasi Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 dalam sistem SSCASN, sekaligus kembali mengimbau kepada calon pelamar untuk dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.

"Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi," ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

PNS Pendaftaran PPPK