KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. ASN diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak berpihak di Pilkada 2024.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta diperkuat oleh peraturan-peraturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga profesionalisme ASN, memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik tanpa ada pengaruh politik, dan mencegah adanya konflik kepentingan.
Sebagai badan legeslatif, DPRD Surabaya memberikan atensi agar ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya di wilayah Surabaya dapat bertindak netral.
“Saya kira kalau ASN wajib, tidak boleh berpolitik,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai pada Jumat 11 Oktober 2024.
ASN dilarang mengunggah, mengomentari atau membagikan sesuatu hal di media sosial yang berkaitan dengan paslon atau Pilkada 2024. Selain itu, ASN juga dilarang bergabung atau mengikuti grup tim pemenangan paslon.
Hal itu juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sehingga, jika ditemukan adanya pelanggaran berupa keberpihakan kepada salah satu paslon atau partai, maka ASN tersebut dapat dikenai sanski sesuai kode etik.
“ASN harus netral dalam urusan perpolitikan di Indonesia. Kan sudah ada aturannya,” pungkas Politisi Gerindra ini.
Menurutnya, jika seorang ASN terbukti melanggar prinsip netralitas, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggarannya.(*)
DPRD Surabaya Ingatkan ASN Harus Netral di Pilkada 2024
11 Oktober 2024 14:28 11 Okt 2024 14:28



Tags:
DPRD Surabaya ASN netral Pilkada 2024 ASN Surabaya PNSBaca Juga:
Pro dan Kontra Danantara, Ekonom Unair: Dikelola Profesional atau Alat Politik?Baca Juga:
Istana Restui Khofifah Kembali Pimpin Muslimat NUBaca Juga:
Bupati/Wali Kota Dilantik Langsung Presiden, Marwah Gubernur di Daerah DipertanyakanBaca Juga:
Wujudkan Swasembada Pangan, Tani Merdeka Kota Metro Tanam Jagung dengan Tumpang SariBaca Juga:
Meski Tak Mewah, Barang dan Jasa Ini Tetap Kena PPN 12 PersenBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

1 April 2025 19:00
Rekomendasi Masakan Porsi Besar, Cocok Dihidangkan saat Lebaran

1 April 2025 18:43
Silaturahmi Kebangsaan, Uskup Surabaya RD Agistinus Hadiri Open House di Rumah Khofifah

1 April 2025 17:00
7 Manfaat Silaturahmi, Tak Hanya Panjangkan Umur

1 April 2025 12:45
Nikmat dan Kenyalnya Sate Bekicot Kuliner Legendaris Kediri

1 April 2025 11:30
Kim Soo Hyun Ungkap Mengapa Tak Tanggapi Foto dengan Kim Sae Ron saat Drama Queen of Tears Tayang

1 April 2025 11:15
Digadang-Gadang Jadi Naturalisasi Indonesia Miliki Darah Maluku, Siapa Tristan Goojier

Trend Terkini

26 Maret 2025 23:33
Asyik! Jelang Pensiun, Kajati Jatim Mia Amiati Dapat Jatah Komisaris Bank Mandiri

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

26 Maret 2025 19:40
Usai Lebaran, Bupati Probolinggo Bakal Ngantor di 24 Kecamatan
Trend Terkini

26 Maret 2025 23:33
Asyik! Jelang Pensiun, Kajati Jatim Mia Amiati Dapat Jatah Komisaris Bank Mandiri

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

26 Maret 2025 19:40
Usai Lebaran, Bupati Probolinggo Bakal Ngantor di 24 Kecamatan
