12 Kali Bobol Rumah, Polres Malang Amankan Pelaku Pencurian asal Surabaya

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

28 Januari 2024 13:15 28 Jan 2024 13:15

Thumbnail 12 Kali Bobol Rumah, Polres Malang Amankan Pelaku Pencurian asal Surabaya Watermark Ketik
Pelaku MR yang 12 kali bobol rumah diamankan Polres Malang beserta barang buktinya. (Foto : Humas Polres Malang).

KETIK, MALANG – Petugas kepolisian Polres Malang meringkus seorang pria berinisial MR (28), asal Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Ia diamankan, karena diduga terlibat aksi pencurian di rumah warga saat malam hari.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan pencurian itu terjadi di rumah RA (44), warga Perumahan Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, pada 19 Januari 2024 lalu. Pelaku saat itu berhasil menggondol satu unit laptop merk Samsung dan ponsel Xiaomi.

"Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembobol rumah di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang," ujarnya Minggu (28/1/2024).

Tak hanya ponsel, pelaku MR yang masuk rumah korban dengan cara memanjat rumah kosong di samping rumah korban, juga mengambil sebuah tas kulit berisi surat-surat kendaraan bermotor milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bululawang. Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi. 

Tak butuh lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. MR ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pahlawan Bajuri, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Modus yang digunakan pelaku adalah memanjat rumah kosong samping rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu lantai dua rumah korban yang tidak dikunci,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MR mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Tak hanya itu, sedikitnya MR telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di wilayah Kecamatan Tajinan, Pakisaji, Kepanjen dan Wagir.

“Kami masih mengembangkan keterangan tersangka, informasi awal sudah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di tempat lain,” ungkapnya.

Saat ini MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Bululawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Kabupaten Malang Surabaya Bobol Rumah maling
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1