23 Narapidana Terorisme Dipindahkan ke Lapas di Jatim

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

7 Desember 2023 08:54 7 Des 2023 08:54

Thumbnail 23 Narapidana Terorisme Dipindahkan ke Lapas di Jatim Watermark Ketik
Sejumlah Narapidana terorisme dipindahkan ke Lapas yang ada di Jatim, Kamis (7/12/2023). (Foto: Kemenkumham Jatim)

KETIK, SURABAYA – Sebanyak 23 narapidana terorisme dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di bawah Kanwil Kemenkumham Jatim. Pemindahan dilakukan dari Rutan Cikeas, Bogor secara bertahap.


"Sebanyak 23 narapidana kasus terorisme, serta proses pengirimannya dilakukan sejak Selasa hingga Rabu dilakukan secara bertahap," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Kamis (7/12/2023).

Menurut Heni, pemindahan ini merupakan program dari Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Tujuan utamanya untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.

"Seluruhnya masuk klasifikasi hijau, artinya tingkat ekstrimismenya sudah dapat ditekan, untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di Lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya," lanjut Heni.

Namun, Heni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pemantauan lebih lanjut. Termasuk memastikan para narapidana kasus terorisme tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

"Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga semakin mantap," tutur Heni.

Ada tujuh lapas yang menerima narapidana terorisme, yakni Lapas Madiun (3), Lapas Ngawi (2), Lapas Tuban (1), Lapas Kediri (4), Lapas Bojonegoro (2), Lapas Probolinggo (2) dan Lapas Surabaya (9).

Dengan pemindahan tersebut, saat ini terdapat 33 napiter yang mengikuti pembinaan di lapas di Jawa Timur.

"Lapas Surabaya di Porong mendapatkan tambahan paling banyak 9 narapidana kasus terorisme, sehingga saat ini di sana ada 11 orang napiter, terbanyak dari lapas-lapas yang lain," urai Heni.

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa kesembilan narapidana kasus terorisme tersebut memiliki masa tahanan dan jaringan kelompok yang berbeda.

“Kesembilan narapidana terorisme yang kita terima hari ini pidana paling rendah selama 3 tahun sementara paling lama 15 tahun, dan beberapa dari mereka dari jaringan kelompok yang berbeda,” ungkap Jayanta.

Kesembilan narapidana terorisme tersebut, lanjut Jayanta, telah dilakukan pemeriksaan dan penerimaan berkas administrasi. Kemudian dilakukan pengecekan kesehatan, serta pemberian baju dis maupun peralatan untuk menunjang ibadah.

"Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," tegasnya.

Jayanta menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan untuk memastikan mereka tidak memiliki paham ekstrimisme lagi.

“Nanti akan dilanjutkan assessment, kita berkoordinasi dengan BNPT dan wali napiter sehingga pembinaan kesembilan terorisme berjalan dengan baik serta bisa kembali ke NKRI lagi,” tutup Jayanta. (*)

Tombol Google News

Tags:

Napi teroris Lapas Kemenkumham Jatim Narapidana Terorisme Jawa timur