39 Gugatan Waris Disidang, Didominasi Harta Dikuasai Paman

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

17 Mei 2023 03:00 17 Mei 2023 03:00

Thumbnail 39  Gugatan Waris Disidang,  Didominasi Harta Dikuasai Paman Watermark Ketik
Tamat Zaifuddin Humas PA Surabaya, Rabu (17/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sebanyak 39 perkara sengketa waris yang disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya sejak Januari hingga April 2023. Sengketa ini banyak dipicu pembagian waris yang tidak adil serta harta waris dikuasai paman.

"Banyak perkara anak gugat ibu kandung karena tidak mendapatkan harta waris ayahnya. Begitu juga sebaliknya ibu kandung gugat anak. Bahkan adik gugat kakak itu yang paling banyak diajukan ke PA Surabaya," ungkap Humas PA Surabaya Tamat Zaifuddin, Rabu (17/5/2023).

Tamat mengatakan gugatan yang masuk ke PA Surabaya karena waris dikuasai bukan dari keluarga tersebut. "Bahkan dari orang di luar keluarga seperti harta warisnya dikuasai oleh pamannya ini yang banyak permintaan gugat waris di PA Surabaya," bebernya.

Sengketa waris kerap kali disebabkan anak yang sungkan atau takut menuntut pembagian warisan ketika orang tua masih hidup. Mereka takut disebut anak durhaka. "Di adat kita kalau orang tua meninggal harta dibiarkan dulu. Apalagi kalau orang tua masih hidup, harta dibiarkan saja," ungkapnya.

Pembiaran harta orang tua oleh anaknya yang dijadikan celah pihak-pihak lain untuk menguasai harta warisan yang seharusnya bukan menjadi haknya. Setelah harta dikuasai pihak lain, ahli waris kemudian meributkannya. "Ketika orang tua meninggal anak baru tahu harta warisan dikuasai pihak lain. Akhirnya jadi masalah dan baru ribut," ujar Tamat.

Semestinya sebelum orang tua meninggal harta warisan sudah dapat dibagi agar tidak menjadi sengketa. Warisan bisa dibagi secara damai melalui PA berdasarkan kesepakatan ahli waris. Menurut dia, para ahli waris bisa mengajukan gugatan.

"Nanti pengadilan agama mengeluarkan akta perdamaian pembagian ahli waris. Setelah orang tua meninggal sudah bisa dieksekusi. Pembagian secara sukarela seperti itu," tutur Tamat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Agama Surabaya PA Surabaya Gugat Waris Waris