4 Pulau Diklaim Sumut, Ratusan Warga Aceh Gelar Aksi Tenteng Spanduk Referendum

16 Juni 2025 13:37 16 Jun 2025 13:37

Thumbnail 4 Pulau Diklaim Sumut, Ratusan Warga Aceh Gelar Aksi Tenteng Spanduk Referendum
Ratusan masa melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin, 16 Juni 2025. (Foto: Serambinews.com/Rianza Alfandi)

KETIK, BANDA ACEH – Merasa kecewa atas sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengalihkan 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, 16 Juni 20235.

Aksi protes yang dilakukan ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan tersebut sebagai bentuk perlawan atas diterbitkannya SK Mendagri Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025.

Dalam SK itu ditetapkan bahwa, Mendagri menetapkan empat pulau yang selama ini diklaim milik Aceh menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Disadur Serambinews, sebelum melakukan aksi di Kantor Gubernur Aceh, massa berkumpul di Komplek Taman Ratu Safiatuddin. Mereka turut menyanyikan lagu-lagu perjuangan sebagai bentuk semangat memperjuangkan kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil.

Dengan menenteng atribut aksi seperti baliho bertulisan "Referendum", bendera Bulan Bintang, dan tak luput dari iringan teriakan kata "Merdeka" yang membuat massa aksi terlihat lebih bersemangat. Aksi tersebut juga berdampak pada arus lalu lintas di kawasan depan Kantor Gubernur Aceh macet.

Untuk diketahui bahwa, sebelumnya Mendagri mengeluarkan fatwa bahwa empat pulau yang selama ini diklaim milik Aceh yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek (kecil) dan Pulau Mangkir Gadang (besar) menjadi milik Provinsi Sumut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Referendum 4 Pulau Singkil Pulau Aceh Aceh Singkil Banda Aceh Gerakan Aceh Melawan Merdeka Mendagri gubernur aceh