KETIK, LUMAJANG – Dinilai membuat keputusan yang salah dan amburadul serta berpihak kepada kepentingan Penggugat, enam hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang akan dilaporkan ke Komisi Yudisial. Tak hanya kepada Komisi Yudisial, para penegak hukum di Lumajang ini juga akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto, Kemenkumham dan Ketua Mahkamah Agung
Mahmud SH, selaku kuasa hukum dari Kepala Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Lumajang mengatakan, pelaporan ini terkait dengan Keputusan Majelis Hakim PN Lumajang pada sengketa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Wonokerto Kecamatan Teking Kabupaten Lumajang yang diputus pada tanggal 9 Desember lalu.
"Intinya keputusan ini amburadul, saya sudah mendapatkan petikan putusannya. Yang lebih parah lagi ternyata hasil peninjauan setempat yang dihadiri para pihak dan diukur oleh BPN Lumajang, dan fakta-fakta yang benar sesuai keadaan di lapangan dan bukti-bukti yang dimiliki klien kami tidak dimunculkan dalam persidangan dan tidak dijadikan pertimbangan hukum,” urai Mahmud SH.
Masih kata Mahmud yang mewakili kliennya mengatakan, proses peradilan terhadap sengketa tanah di desa Wonokerto ini telah dua kali dilakukan, sehingga ke enam hakim dalam dua persidangan tersebut seluruhnya akan turut dilaporkan dalam kasus ini.
“Tiga hakim terdahulu yang menyidangkan perkara ini dan tiga hakim pada persidangan kedua, semuanya saya laporkan, dan kami harapkan segera mendapatkan perhatian serius dari lembaga yang memang berwenangan mengawasi proses peradilan,” jelas Mahmud kemudian.
Selain melaporkan kepada presiden, Mahmud juga akan melaporkan para hakim ini ke Pengadilan Tinggi di Surabaya, dan Admin Partai Gerindra yang memberikan peluang kepada warga untuk melaporkan jika warga merasa dirugikan oleh penguasa, termasuk didalamnya penegak hukum,
"Proses pelaporan ini akan segera kami layangkan, dan akan dikawal penuh sampai seluruh hakim ini diperiksa oleh lembaga yang berwenang dan kami harapkan segera mendapatkan sangsi. Ini bukan soal kalah menang dalam proses peradilan, namun kami merasa sangat dirugikan oleh proses peradilan yang menyimpang jauh dari aturan main dipersidangan," kata Mahmud kemudian.
Kepada media ini Mahmud, tidak banyak merinci detil sengketa tanah tersebut, namun secara bersamaan pihaknya akan terus melakukan upaya hukum, termasuk upaya banding ke Pengadilan Tinggi.
"Jadi ada dua yang kami lakukan, pertama kami melaporkan para hakim sebagai fungsi pengawasan, sementara yang kedua kami menempuh upaya hukum lanjutan banding ke Pengadilan Tinggi, sampai kasus ini tuntas," jelasnya kemudian.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Redite Ika Septina, SH, MH. ketika dihubungi melalui ponselnya belum memberikan jawaban kepada media ini. Bahkan pesan WhatsApp yang dikirim media ini, hari Selasa, 16 Desember 2024 siang, sampai berita ini kami turunkan belum mendapatkan balasan dari Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Ridete Ika Puspita SH, MH. (*)