KETIK, LUMAJANG – Sebanyak 437 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai hari ini, Senin 10 Februari 2025 diputus kontraknya dan dirumahkan. Keputusan ini diambil sejumlah OPD Pemkab Lumajang karena tidak mendapatkan solusi untuk memperpanjang kontrak mereka sebagai tenaga honorer.
Sekda Lumajang Drs. Agus Triyono M.Si mengatakan, jumlah tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN dan tidak pernah mengikuti seleksi P3K sebanyak 938 orang. Sebagian besar bertugas di Dinas Pendidikan.
"Dari 938 ini kita alihkan kepada outsourcing sebanyak 501 orang, sedangkan sisanya mulai hari ini akan dipanggil oleh OPD masing-masing untuk mendapatkan penjelasan terhadap pemutusan kontrak ini," kata Sekda Lumajang Drs. Agus Triyono.
Pemkab Lumajang, lanjutnya, sudah berusaha keras untuk mempertahankan tenaga honorer. Namun, karena adanya aturan dari pemerintah pusat, maka solusinya hanya outsourcing atau dirumahkan.
"Akhirnya kita pilih pada dua jalan itu, sebagian outsourcing sebagian lagi kita putus kontrak, karena memang tidak ada jalan lain. Kita juga tidak berani melanggar aturan dari pemerintah pusat, termasuk didalamnya soal anggaran," kata Sekda Lumajang.
Soal kebijakan ini, sebelumnya sudah dibicarakan dengan DPRD Lumajang, terkait solusi yang akan diambil.
"Sebenarnya kita sama-sama ingin melanjutkan kontrak dengan tenaga honorer itu, tapi karena kita tidak mau melanggar aturan, maka ini jalan yang kita ambil saat ini," ujar Sekda Lumajang.(*)