9 Pasangan Nikah Siri di Malang Akhirnya Diakui Negara

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

19 September 2023 07:01 19 Sep 2023 07:01

Thumbnail 9 Pasangan Nikah Siri  di Malang Akhirnya Diakui Negara Watermark Ketik
9 pasangan pengantin dari Polehan, Kecamatan Blimbing ikuti sidang isbat pernikahan di MPP Merdeka. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Sebanyak 9 pasangan dari Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang jalani sidang isbat nikah di wedding corner Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka pada Selasa (19/9/2023). Sidang isbat nikah tersebut untuk memperjelas status pasangan yang masih terikat dalam pernikahan siri.

Pasangan yang telah diisbat, akan memiliki dokumen-dokumen resmi pernikahan. Mulai dari buku nikah, kartu keluarga, status di KTP, dan berkas pendukung lainnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Arief Tri Sastyawan mengungkapkan bahwa isbat nikah tersebut sebagai pilot projek bagi Kota Malang.

"Alhamdulillah hari ini sudah sukses, ada 9 pasangan. Sementara ini sebagai pilot project untuk Kota Malang ke depan. Bukan hanya di kecamatan Blimbing saja tapi juga kecamatan yang ada di Kota Malang, yang butuh sidang isbat pasti dilayani," ujar Arif saat ditemui di MPP Merdeka.

Arif berharap sidang isbat selanjutnya dapat dilakukan di MPP Merdeka. Mengingat MPP Merdeka memberikan pelayanan yang mudah diakses, sehingga segala dokumen pernikahan dapat langsung diproses.

"Kami harap juga sidang isbat nikah bisa dilakukan di sini. Nanti langsung proses dari Kementerian Agama untuk memberikan buku nikah, kemudian dari Dispendukcapil juga KTP dan surat lainnya bisa langsung diurus," lanjutnya.

Sementara itu, Achmad Shampton selaku Kepala Kantor Kemenag Kota Malang menjelaskan para pengantin tidak dipungut biaya untuk isbat nikah. Namun dari Pengadilan Agama akan melakukan uji materi secara hukum, untuk memastikan pernikahan sesuai dengan syariat.

"Ada pemeriksaan awal untuk isbat nikah. Biasanya ada surat pengantar dari KUA bahwa yang bersangkutan tidak tercatat. Proses untuk mendapatkan surat tidak tercatat ini, KUA memverifikasi apakah pernikahannya sah atau tidak. Kalau sah secara syar'i kami mau menerbitkan surat pengantar untuk isbat," ujar Shampton.

Semula terdapat 11 pasangan yang akan melakukan sidang isbat nikah di MPP. Akan tetapi 2 pasangan lainnya dinilai tidak memenuhi persyaratan. Sehingga hanya 9 pasangan yang berhasil menikah di MPP Merdeka secara gratis.

Ke depan, ujar Shampton di MPP Merdeka juga memfasilitasi ruang resepsi secara gratis bagi pengantin di Kota Malang. 

"Rencananya kami mau diberi layanan oleh Disnaker-PMPTSP untuk ruang resepsinya juga, secara gratis. Nanti kalau mau bikin resepsi di sini, kami siapkan. Kalau di luar kantor kan harus bayar, tapi ini kita konsultasi dengan pusat dan karena ini cabangnya Kemenag maka dianggap sebagai kantor," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Isbat nikah Nikah siri Kemenag kota malang sidang isbat nikah Kota Malang Disnaker PMPTSP Kota Malang MPP Merdeka