KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Selatan membeberkan jumlah Desa yang telah membentuk pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dari 249 Desa di Halmahera Selatan (Halsel), tercatat 90 Desa yang sudah menyerahkan surat berita acara pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih ke di Disperindagkop Halsel. Itu berarti, masih ada 159 Desa yang belum teregistrasi.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Disperindagkop Halsel Jabir M. Jafar saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, untuk sementara, sudah 40 dokumen desa yang diserahkan ke pihak notaris untuk mendapatkan SK dari Kemenkumham.
"Sudah 40 Desa yang kami serahkan ke pihak notaris. Tapi sampai sekarang belum ada informasi berapa yang suda lolos atau sudah di SK-kan Kemenkumham," kata Jabir Rabu 28 Mei 2025.
Menurut Jabir, adanya data valid terkait Koperasi Merah Putih di Halsel bila nomor Administrasi Hukum Umum (AHU) yang tertera dalam SK Kemenkumham suda keluar.
Karena hal itu akan secara otomatis terdaftar di Online Data Sistem (ODS) Disperindagkop Halsel yang sudah terkonek ke Kementrian Koperasi dan Kemenkumham.
Awalnya, Jabir katakan batas pendaftaran Kopdes Merah Putih tanggal 30 Mei. Namun secara nasional sampai pada bulan Juni 2025.
Hal itu karena Kopdes Merah Putih memiliki beberapa tahapan, mulai dari pembentukan, pelaunchingan, pengembangan, hingga tahap evaluasi.
"Kalau semua sudah rampung, Kopdes Merah Putih di Halsel akan launching pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional," tandasnya.