Amithya Ratnanggani Sirraduhita: Kesejahteraan Buruh Perempuan, Pilar Pembangunan Kota Malang

8 Mei 2025 17:17 8 Mei 2025 17:17

Thumbnail Amithya Ratnanggani Sirraduhita: Kesejahteraan Buruh Perempuan, Pilar Pembangunan Kota Malang
Sosok Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Ketua DPRD Kota Malang yang teguh perhatikan kesejahteraan buruh perempuan. (Foto: Amithya)

KETIK, MALANG – Sosok Amithya Ratnanggani Sirraduhita selama ini dikenal peduli terhadap nasib para perempuan, terutama yang berprofesi sebagai buruh. Ketua DPRD Kota Malang itu mengambil sikap yang jelas dalam membela hak-hak buruh perempuan. 

Menurutnya buruh memiliki kontribusi besar sebagai pilar pembangunan di Kota Malang.  Lebih dari sekadar tenaga kerja, mereka adalah penggerak utama roda perekonomian.

Tak hanya pemerintah, namun pengusaha dan masyarakat harus bersatu memperjuangkan hak-hak karyawan dan buruh. Baik dari segi upah, kesehatan, hingga perlindungan untuk mewujudkan keadilan sosial.

"Mewujudkan keadilan sosial. Ini sangat penting karena di dalam unsur masyarakat itu masih banyak sekali yang termarjinalkan. Keadilan sosial bagi para pekerja, agar bisa kerja dengan hati yang tenang dan dihargai sesuai perjuangannya," ujarnya, Kamis, 8 Mei 2025.

Alumni Universitas Negeri Malang (UM) itu juga dikenal memiliki banyak fokus terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. Perhatian tersebut ia tunjukkan dengan mendorong Pemkot Malang memberikan beasiswa pendidikan bagi keluarga buruh.

"Termasuk pekerja anak yang sangat rentan eksploitasi, putus sekolah ini dalam kondisi bahaya. Di Kota Malang masih banyak anak putus sekolah di tengah usia yang muda harusnya belajar, malah bergelut dengan kondisi ekonomi," tuturnya.

Berkat perhatiannya itu, ia mendapatkan penghargaan sebagai Perempuan Inspiratif dari Pemkot Malang. Ia menyoroti adanya 1,14 juta anak di Indonesia pada tahun 2024 bekerja di bawah umur. Prestasi tersebut tak mengagetkan, sebab sebelum menjadi Ketua Dewan, ia sudah terbiasa berkecimpung di bidang sosial sebagai Ketua Komisi D di DPRD Kota Malang.

"Mempekerjakan anak bawah umur konsekuensi sangat banyak. Semoga hal ini tidak terjadi di Kota Malang. Kalaupun ada, mari kita advokasi bersama karena melanggar UU Ketenagakerjaan. Usia minimal bekerja adalah 18 tahun, usia 15–17 itu dengan kondisi tertentu," ucap politisi PDI Perjuangan.

Dalam kondisi ekonomi saat ini, banyak perusahaan yang berjuang agar tetap eksis. Untuk mengatasi permasalahan itu, negara dan perusahaan harus mencari jalan tengah sebelum mengambil langkah ekstrim berupa PHK.

Termasuk dalam upaya penahanan ijazah yang mulai ditemukan di Kota Malang. Perusahaan harus membuka ruang dialog bagi pekerja khususnya pada saat tahapan rekrutmen untuk membicarakan persoalan tersebut.

"Komunikasi ini mungkin belum terjalin dengan baik. Perusahaan dilarang menahan ijazah, dokumen pribadi dengan alasan apapun. Mohon dijadikan pegangan kita bersama," sebutnya.

Amithya juga mengungkapkan rasa terima kasihnya terhadap perjuangan para buruh. Ia berharap tidak ada lagi upaya diskriminasi yang terjadi di lingkungan kerja, khususnya bagi para perempuan.

"Penghormatan setinggi-tingginya kepada buruh atas dedikasi bagi kemajuan daerah. Kami mendorong dan berkomitmen menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kota Malang," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ketua DPRD Kota Malang Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita Buruh Perempuan Profil Ketua DPRD Kota Malang Amithya