Anggaran Rp300 Juta DBHCHT Difokuskan untuk Kesekretariatan, Bagian Perekonomian Setda Blitar Optimalkan Koordinasi Antar-Instansi

7 Mei 2025 14:41 7 Mei 2025 14:41

Thumbnail Anggaran Rp300 Juta DBHCHT Difokuskan untuk Kesekretariatan, Bagian Perekonomian Setda Blitar Optimalkan Koordinasi Antar-Instansi
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar, Mohammad Badrodin, Rabu 7 Mei 2025. (Foto: Favan/Ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Dalam rangka mendukung kelancaran pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blitar memaksimalkan penggunaan anggaran sebesar Rp300 juta. Anggaran ini dialokasikan secara khusus untuk mendanai kegiatan kesekretariatan yang menjadi tulang punggung koordinasi lintas lembaga.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar Mohammad Badrodin menegaskan bahwa alokasi dana tersebut bukan untuk program-program teknis, melainkan difokuskan pada aspek administratif dan pendukung koordinasi.

“Intinya, di sini kan sekretariat, jadi anggaran itu diperuntukkan untuk kesekretariatan, termasuk rapat-rapat di Jakarta, provinsi, atau OPD di kabupaten,” jelasnya, Rabu 7 Mei 2025.

Lebih lanjut, Badrodin memaparkan bahwa kegiatan yang dibiayai melalui anggaran ini mencakup rapat koordinasi, asistensi kebijakan, serta monitoring dan evaluasi penggunaan DBHCHT. Ia mencontohkan, koordinasi antara OPD Kabupaten Blitar dengan kementerian pusat merupakan bagian penting dalam memastikan sinkronisasi kebijakan.

“Misalnya, Disperindag perlu koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, atau Dinkes dengan Kementerian Kesehatan. Ini butuh fasilitasi agar prosesnya berjalan lancar dan tidak berbenturan dengan kebijakan pusat,” ujarnya.

Tak hanya itu, Badrodin menyebutkan bahwa pihak provinsi maupun pusat juga secara rutin mengundang kabupaten untuk mengikuti rapat bersama. Kegiatan seperti itu membutuhkan dukungan administratif yang solid, termasuk dalam hal pendanaan transportasi, akomodasi, hingga dokumentasi kegiatan.

Selain agenda eksternal, penggunaan anggaran juga mencakup pelaksanaan rapat internal antar-OPD di lingkungan Pemkab Blitar, terutama dalam membahas serapan anggaran, evaluasi program, serta penyelesaian kendala lapangan yang dihadapi dalam pelaksanaan DBHCHT.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa ruang gerak sekretariat kini lebih terbatas dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Dulu kita masih bisa lakukan sosialisasi. Tapi sejak terbitnya PMK Nomor 72 Tahun 2024, ruang lingkup kegiatan yang boleh dibiayai DBHCHT untuk sekretariat semakin terbatas,” ungkapnya.

Badrodin pun berharap ada peninjauan ulang terhadap regulasi tersebut agar fleksibilitas penggunaan anggaran dapat kembali disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing.

“Karena aturannya tidak bisa (digunakan seperti dulu), harapannya nanti ada aturan yang membolehkannya. Dengan begitu, kami bisa lebih leluasa mendukung pelaksanaan program secara lebih menyeluruh,” tutupnya.

Keterbatasan ini tak menghalangi komitmen Bagian Perekonomian untuk tetap memastikan pengelolaan DBHCHT berjalan efisien, transparan, dan selaras dengan arah kebijakan nasional. Dukungan administratif yang kuat menjadi fondasi penting bagi keberhasilan program-program yang didanai dari DBHCHT, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar DBHCHT Setda