Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Kriminal Serius, Korbannya Anak di Bawah Umur

6 Mei 2025 18:54 6 Mei 2025 18:54

Thumbnail Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Kriminal Serius, Korbannya Anak di Bawah Umur
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, bersama jajaran saat konferensi pers, Selasa 6 Mei 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Kepolisian Resor (Polres) Blitar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa 6 Mei 2025, Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengumumkan pengungkapan tiga kasus besar yang kini tengah menjadi sorotan publik.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak di wilayah hukum kami. Kami akan terus bertindak tegas demi menciptakan rasa aman dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas Kapolres Blitar dalam pernyataannya.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial V.I (40), warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. V.I, yang bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap setelah terbukti melakukan perampasan kalung emas dari leher para korban mayoritas anak-anak.

Dengan modus operandi yang memanfaatkan kelengahan korban, pelaku merampas paksa perhiasan yang dikenakan. Aksi tersebut menimbulkan ketakutan di kalangan orang tua dan warga sekitar.

“Pelaku ini tidak hanya mencuri, tapi juga menggunakan kekerasan. Mirisnya, korbannya adalah anak-anak. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, V.I dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah sembilan tahun penjara.

Kasus kedua yang memicu kemarahan publik melibatkan E.S alias Pentol (47), pria yang tega mencabuli anak angkatnya sendiri di rumah mereka di Dusun Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Berdalih ingin menikahi korban di kemudian hari, pelaku justru menggunakan statusnya sebagai wali untuk melakukan tindakan keji itu.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral dan kemanusiaan. Anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban,” kata Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Kini, E.S menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai Pasal 80 dan Pasal 81 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ketiga mengungkap sisi gelap dari sosok P.K (74), seorang buruh tani asal Dusun Soso, Kecamatan Gandusari. Pria lanjut usia ini diduga telah mencabuli dua anak di bawah umur dengan modus pemberian uang.

Menurut keterangan polisi, pelaku secara rutin memberikan uang kepada kedua korban sebagai imbalan agar bisa menjalankan niat bejatnya. Aksi ini terjadi di kediaman pelaku dan berlangsung tanpa sepengetahuan keluarga korban.

“Pelaku memanfaatkan ketergantungan anak-anak terhadap uang untuk mengelabui mereka. Ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Kapolres.

P.K kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara mengintainya.

Kapolres Blitar menegaskan bahwa institusinya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, terutama yang menyasar kelompok rentan.

“Kami tidak akan mentoleransi kekerasan terhadap anak. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” ucapnya menutup konferensi pers.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Blitar dan dalam proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar PENCABULAN anak di bawah umur pelaku korban Polres Blitar Kapolres Blitar Arif