Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH pada Pemudik ASN

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

13 April 2024 12:12 13 Apr 2024 12:12

Thumbnail Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH pada Pemudik ASN Watermark Ketik
Ilustrasi Mall Pelayanan Publik. (Foto: Kemenpan RB)

KETIK, JAKARTA – Mengantisipasi lonjakan lalu lintas saat arus balik Idul Fitri, Pemerintah akhirnya menyetujui work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). WFH ini akan berlangsung selama 2 hari yakni pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024). 

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat memantau persiapan arus balik di gerbang tol Kalikangkung, Semarang. Dirinya sudah menerima informasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

"Baru saja saya menerima WA dari Pak Menpan RB (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi) bahwa WFH 2 hari disetujui," kata Menhub Budi Karya Sumadi di GT Kalikangkung Kota Semarang, Sabtu (13/4/2024).

Budi menambahkan dengan adanya informasi ini ASN yang mudik dapat sedikit merasa lega, lantaran tidak harus kembali terburu-buru dari kampung halaman. Mereka dapat memilih waktu yang tepat untuk menghindari kepadatan lalu lintas.

"Masih ada waktu. Tetapi lihat waktu-waktu yang tepat untuk kegiatan balik ini (arus balik),"tambahnya.

Sementara itu Menpan RB, Anas menuturkan penerapan aturan ini sudah sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Pemberlakukan WFH hanya untuk instansi yang tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan publik. Sedangkan untuk instansi yang melayani pelayanan publik maka diberlakukan work from office (WFO) 100 persen.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," tutur Anas saat memberikan keterangan.

Pemberlakukan WFH sendiri akan mencakup maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

ASN Arus Balik Idul Fitri WFH WFO KemenPAN-RB Menhub
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1