KETIK, PACITAN – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan, Sumorohadi menjelaskan kriteria warga setempat bisa disebut miskin dan layak mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Menurutnya, verifikasi rumah tangga miskin di Pacitan merujuk pada Peraturan Bupati (Perbub) Pacitan Nomor 141 Tahun 2022 tentang Pedoman Verifikasi Rumah Tangga Miskin.
Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan utama dalam penentuan status miskin. Yaitu, pekerjaan, aset tabungan, kesehatan, ketahanan pangan, fasilitas air bersih dan sanitasi, pendidikan, perumahan, serta elektrifikasi dan energi.
Aspek dan indikator yang digunakan dalam penentuan status miskin meliputi:
1. Pekerjaan:
- Jumlah anggota keluarga yang bekerja.
- Jenis pekerjaan anggota rumah tangga.
- Jumlah pendapatan per kapita.
2. Aset Tabungan:
- Tabungan atau barang yang mudah dijual.
- Luas tanah yang dimiliki.
3. Kesehatan:
- Jumlah anggota keluarga yang sakit.
- Jumlah anggota keluarga yang berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Kemampuan keluarga dalam membayar pengobatan.
4. Ketahanan Pangan:
- Sumber pangan dan cara mendapatkan bahan pangan sehari-hari.
- Persediaan pangan saat ini.
- Konsumsi lauk-pauk sehari-hari.
5. Fasilitas Air Bersih dan Sanitasi:
- Ketersediaan fasilitas air bersih.
- Fasilitas Buang Air Besar (BAB).
6. Pendidikan:
- Tingkat pendidikan Kepala Keluarga.
- Jumlah anggota keluarga yang masih bersekolah.
7. Perumahan:
- Status tanah yang ditempati.
- Luas lantai rumah.
- Kondisi lantai, dinding, dan atap rumah.
8. Elektrifikasi dan Energi:
- Sumber energi listrik.
- Sumber bahan bakar untuk memasak.
"Jika sudah diperoleh angkanya, baru dilakukan penghitungan. Kalau skor dibawah 50 disebut sangat miskin. Dan untuk kriteria penerima Bansos, salah satu syaratnya adalah mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa. Setelah itu baru kami lakukan verifikasi ke lapangan," ucap Kadis Sumorohadi, Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran, Dinsos Pacitan melakukan survei dan menerima laporan dari masyarakat terkait penerima bansos yang tidak tepat sasaran.
"Data dari Kemensos itu dikirim ke desa-desa. Desa melalui operatornya disitu bisa diunduh, dicetak dan dikoreksi di tingkat desa," terangnya.
Setelah data dikirimkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ke desa-desa, pihak desa melalui operator dapat memverifikasi dan mengoreksi data penerima bansos setiap bulan.
Terlepas dari adanya margin of error, jika terdapat ketidaktepatan, masyarakat dapat melaporkan ke pihak desa untuk tindak lanjut penghapusan data.
"Ada bansos yang tidak tepat sasaran? itu silahkan melaporkan ke pihak desa. Untuk tindak lanjutnya kami lakukan survey, yang berhak mencoret Kepala Desa (Kades). Karena kalau kami tidak terlalu tahu soal kondisi di bawah," ucapnya.
Untuk melaporkan ketidaktepatan penerima Bansos, tersedia kanal resmi yang dapat diakses oleh masyarakat.
"Melalui situs web https://cekbansos.kemensos.go.id/, masyarakat dapat mengusulkan atau mengecek apakah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah tepat sasaran," tandasnya. (*)