APK Tidak Taat Aturan di Jember Ditertibkan

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

3 Januari 2024 07:22 3 Jan 2024 07:22

Thumbnail APK Tidak Taat Aturan di Jember Ditertibkan Watermark Ketik
Penertiban APK melanggar aturan di Jember oleh Satpol PP dan Bawaslu setempat (Foto: Satpol PP Jember)

KETIK, JEMBER – Tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember bersama Pemkab Jember melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan.

“Penertiban APK atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember yang dilakukan Bawaslu dengan Satpol PP setiap dua minggu sekali pada hari Jumat,” ujar Kepala Satpol PP Jember Bambang Saputro, Rabu (3/1/2024) siang.

Bambang menjelaskan bahwa penertiban APK peserta Pemilu dilaksanakan secara serentak di 31 kecamatan se-Kabupaten Jember.

Menurutnya, langkah penertiban dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dugaan pelanggaran pemasangan APK yang melanggar aturan PKPU dan peraturan perundangan lainnya,” jelas Bambang. 

Peraturan perundangan lain yang dimaksud adalah Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan.

Pemasangan APK yang melanggar seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik, fasilitas umum, wilayah tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, dan lainnya.

Dengan adanya penertiban tersebut diharapkan ke depan tidak ada lagi peserta pemilu yang melanggar pemasangan APK. Apabila masih diulangi maka akan dilakukan imbauan dan penertiban ulang.

Untuk jumlah APK yang ditertibkan belum dilakukan rekapitulasi karena masih menunggu laporan dari seluruh kecamatan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Penertiban APK pemilu2024 alat peraga kampanye melanggar Jember Satpol PP Bawaslu