Audensi, Buruh Minta DPRD Kawal Penerapan UMSK di Cilacap

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: M. Rifat

27 Januari 2025 10:15 27 Jan 2025 10:15

Thumbnail Audensi, Buruh Minta DPRD Kawal Penerapan UMSK di Cilacap Watermark Ketik
Aliansi Serikat Pekerja Cilacap saat Audensi dengan Komisi D DPRD Cilacap menyampaikan aspirasinya terkait penerapan UMSK 2025, 25 Januari 2025. (Foto: Nani Eko/ketik.co.id)

KETIK, CILACAP – Cilacap merupakan daerah industri dimana di kabupaten ini terdapat banyak industri berskala besar, dari sektor migas, tambang hingga energi. Kemudian industri makanan, pengolahan ikan sampai perkebunan.

Terkait hal tersebut sejumlah pekerja dari perwakilan Aliansi Serikat Pekerja - Serikat Buruh Cilacap meminta DPRD Cilacap turut mengawal penerapan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) Cilacap tahun 2025.

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FDP KEP) Dwi Antoro Widagdo mengatakan standar pengupahan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh perusahaan di Kabupaten Cilacap.

Hal tersebut disampaikannya dalam audensi di Gedung DRPD Cilacap, Jumat (24/1/2205).

Sejumlah pekerja dari perwakilan Aliansi Serikat Pekerja - Serikat Buruh Cilacap meminta DPRD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, turut mengawal penerapan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) Cilacap tahun 2025.

"Pelaksanaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang selanjutnya diperkuat lagi dalam aturan pelaksanaannya melalui Permenaker No 16 tahun 2024 tentang Pengupahan masih belum sepenuhnya dilaksanakan di Kabupaten Cilacap, terutama perihal UMSK," ujar Dwi Antoro Widagdo.

Lebih lanjut, Dwi meminta DPRD Cilacap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan konstitusi, terutama masalah ketenagakerjaan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Sementara itu Joko Waluyo, salah satu peserta audensi menyampaikan pada sektor-sektor industri tersebut mempunyai tingkat risiko karakteristik serta membutuhkan keahlian tertentu dalam menjalankannya.

"Kami sudah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Bab III Permenaker nomor 16 tahun 2204, sehingga wajib hukumnya bagi Dewan pengupahan untuk merekomendasi UMSK bagi sektor-sektor industri tersebut," lanjutnya.

"Di sisi lain Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Tenaga Kerja di depan peserta audensi berkomitmen akan melakukan pembahasan dan kajian UMSK di Dewan Pengupahan pada awal bulan Februari besok dan mudah-mudahan akan segera ada kesepakatan dan bisa diberlakukan pada tahun 2025 ini," imbuhnya.

Audensi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna I gedung DPRD Cilacap ini di pimpin oleh Taufikurrohman Hidayat. Ia menegaskan mengenai pentingnya implementasi UMSK di Cilacap.

"Cilacap harus ada UMSK karena aturannya sudah jelas dan tidak perlu bertele-tele. Komisi D siap mengawal jalannya proses pembahasan dan pemberlakuan UMSK di Cilacap," pungkasnya.

UMSK sendiri merupakan kebijakan yang mengatur standar upah minimum berdasarkan sektor-sektor pekerjaan tertentu di suatu daerah. Dengan di berlakukannya UMSK diharapkan tenaga kerja di sektor-sektor yang memiliki karakteristik tertentu, seperti sektor industri atau manufacture, bisa memperoleh upah yang lebih adil sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kesulitannya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap umsk cilacap