Awasi Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Pacitan Tekankan 3 Hal Ini

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Muhammad Faizin

30 November 2023 08:40 30 Nov 2023 08:40

Thumbnail Awasi Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Pacitan Tekankan 3 Hal Ini Watermark Ketik
Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan menekankan tiga hal penting dalam pengawasan masa kampanye Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, saat ditemui di kantor Bawaslu Pacitan, Kamis (30/11/2023).

Pertama, Syamsul menekankan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya saat ini tengah menyoroti hal tersebut.

"Ini tengah kami inventarisir, ada titik-titik yang harus steril dari APK selama masa kampanye. Begitu pula harus memperhatikan estetika kota, tidak mengganggu keindahan taman kota dan petunjuk lalu lintas," kata Syamsul.

Secara rinci, APK yang mengganggu pemandangan kota adalah yang terpasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, terminal, bank, rumah sakit, puskesmas, lampu lalu lintas hingga halte bus maupun pohon.

Kemudian, di sejumlah jalan protokol yang juga harus terbebas dari APK, seperti Jalan A Yani mulai perempatan Penceng hingga perempatan Bapangan. Lalu, Jalan Imam Bonjol atau sebelah barat alun-alun dan pendapa.

Juga di Jalan Jaksa Agung Suprapto depan pendapa, Jalan Veteran sebelah utara pendapa, Jalan Diponegoro sebelah timur alun-alun dan pendapa.

Termasuk bagi APK parpol yang serampangan tidak berada di tempat-tempat peruntukannya sesuai Surat Edaran yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Jadi rekomendasi dari kami kepada pihak terkait jika itu dipasang di tempat dilarang. Ya turunkan (APK), tapi setelah kami kaji betul," tegas Syamsul.

Kedua, Bawaslu juga, terus berupaya mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar bersikap netral pada Pemilu 2024. ASN di Pacitan harus memahami tentang aturan dan etika yang wajib diikuti selama masa kampanye agar dapat menjaga netralitasnya Pemilu 2024.

"Kalau ada laporan dari masyarakat, tetap kami kaji sesuai regulasi yang berlaku. Sejauh ini sudah ada 2 laporan ASN tidak netral yang telah masuk ke Bawaslu. Maka jangan sampai terjerat ke dalam Pidana Pemilu," tambah Syamsul kepada ketik.co.id.

Menurutnya, Panwaslu di seluruh kecamatan juga telah melakukan sosialisasi secara masif di wilayahnya masing masing. Mereka melarang ASN untuk condong mendukung calon karena itu adalah pelanggaran pemilu.

Hal-hal yang dilarang PNS selama masa Pemilu telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Ketiga, masih kata Syamsul, ia juga menekankan bahwa, Bawaslu Pacitan semakin mengukuhkan diri sebagai lembaga yang berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu.

"Integritas pengawasan ini akan memberikan afirmasi kepada masyarakat. Jika terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu, melalui PKD, ataupun Panwaslu," jelas Syamsul.

Tiga fokus penting tersebut meliputi, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Integritas Pengawasan. Namun, suksesnya Pemilu 2024 ini tentu tetap membutuhkan dukungan dan bantuan semua pihak.

Oleh karena itu, Bawaslu Pacitan juga mengajak masyarakat Pacitan, penyelenggara pemilu maupun stakeholder untuk turut mensukseskan Pemilu tahun 2024.

Dengan cara, turut melakukan pengawasan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Mulai dari pelanggaran kampanye, netralitas ASN, hingga black campaign yang sangat mungkin terjadi.

"Mari bersama-sama untuk melakukan pengawasan terhadap adanya potensi-potensi pelanggaran utamanya di masa kampanye ini," pungkas Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 pacitan Bawaslu Pacitan netralitas ASN alat peraga kampanye APK