KETIK, SAMPANG – Tensi politik menjelang Pilkada Sampang 2024 mulai memanas.
Terbukti, baliho milik paslon nomor 2, yakni H Slamet Junaidi dan Ra Mahfudz (Jimad Sakteh) dirusak orang tak dikenal (OTK).
Ahmadi salah satu Tim Pemenangan Jimad Sakteh mengatakan bahwa tindakan sabotase merusak alat peraga kampanye (APK) terhadap salah satu pasangan calon merupakan tindakan yang mengotori proses demokrasi di Kabupaten Sampang.
"Kami akan melaporkan pengerusakan dan dugaan sabotase tersebut ke Bawaslu serta aparat penegak hukum dengan harapan memberikan efek jera terhadap orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya, Senin 30 September 2024.
Pihaknya juga meminta kepada pihak yang berwajib untuk segera mengusut tuntas perbuatan tersebut karena telah merusak dan mencoreng proses demokrasi di Kabupaten Sampang.
Sebab menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 kata Pontas, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dalam pasal 280 mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
"Sanksinya dalam pasal 521, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," pungkasnya. (*)