Banyak Remaja Hamil di Luar Nikah, PA Surabaya Terima 18 Permohonan Dispensasi di Awal 2025

29 April 2025 17:11 29 Apr 2025 17:11

Thumbnail Banyak Remaja Hamil di Luar Nikah, PA Surabaya Terima 18 Permohonan Dispensasi di Awal 2025
Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya Tontowi saat diwawancarai di PA Surabaya, Selasa, 29 April 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat ada 18 permohonan dispensasi nikah dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun 2025.

Jumlah ini menurun jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 46 permohonan. Faktor pemahaman orang tua untuk tidak menikahkan anaknya di usia muda dinilai semakin baik.

"Jadi yang dilakukan pemerintah cukup bagus dengan mengedukasi masyarakat maupun remaja untuk tidak melakukan pernikahan muda," ungkap Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya Tontowi, Selasa, 29 April 2025.

Tontowi menjelaskan, permohonan dispensasi nikah dilakukan lantaran banyak anak yang belum cukup umur ingin melangsungkan pernikahan . "Jadi pengajuan nikah ini usia anak yang masih di bawah 17 tahun," bebernya.

Saat disinggung penyebab mengajukan dispensasi nikah, Tontowi mengungkapkan banyaknya usia remaja yang hamil di luar nikah. "Jadi pihak orang tua mengajukan dispensasi nikah agar anak mereka menikah," terangnya.

Namun, Tontowi menjelaskan tidak semua pengajuan dispensasi nikah karena hamil duluan. "Biasanya memang dijodohkan orang tua atau bahkan ada hal lainnya yang membuat pemohon ajukan dispensasi nikah," terangnya.

Menurut data dari Pengadilan Agama (PA) Surabaya, pada tahun 2025 bulan Januari ada 12 permohonan, Februari ada 2 permohonan, dan Maret ada 4 permohonan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Agama Surabaya PA Surabaya Dispensasi Nikah di Surabaya remaja Surabaya Surabaya