KETIK, SURABAYA – Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017 sampai 2021 Awan Setiawan akan mengajukan praperadilan dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim). Kuasa hukum Awan, Didik Lestariyono mengaku saat ini pihaknya masih menyusun draf untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami menilai adanya kesalahan dalam prosedur penetapan tersangka oleh klien kami. Karena tidak adanya hasil audit BPKP dalam penetapan tersangka," jelas Didik saat dikonfirmasi wartawan Ketik pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Didik menilai dalam penentuan tersangka kasus korupsi harus menyertakan hasil audit dari pihak eksternal seperti BPKP. "Dalam penentuan klien saya ini tidak disertai hasil audit kerugian negara," terangnya.
Didik menilai kejaksaan hanya menggunakan audit dari inspektorat yang tidak bisa menjadi acuan. Ia menilai harusnya Kejati Jatim menggunakan audit dari BPK atau BPKP. "Soal kerugian Rp 42 Miliar yang dinyatakan Kejati Jatim itu bohong karena auditnya tidak ada," terangnya.
Saat disinggung kapan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Didik mengaku saat ini masih menyiapkan draf untuk pengajuan gugatan.
"Dalam waktu dekat ini pasti akan kami ajukan karena sesuai lokusnya maka kami ajukan di PN Surabaya,"jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto mengaku tidak masalah dengan adanya upaya dari kuasa hukum Awan Setiawan yang ajukan praperadilan. Ia menilai itu merupakan hak dari tersangka.
"Jika keberatan dengan penetapan tersangka dan ajukan gugatan praperadilan itu hak mereka apalagi sesuai hukam acara serta putusan MK," jelasnya.
Windhu menjelaskan penyidik dalam melakukan penyidikan telah memperoleh bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah sesuai. "Hukum acaranya sudah sesuai apa yang dilakukan penyidik,"terangnya.
Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017 hingga 2021, Awan Setiawan. Pelaku terjerat kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus yang membuat negara alami kerugian mencapai Rp 42 miliar.
Awan ditetapkan tersangka bersama Hadi Setiawan selaku pemilik tanah yang berkerjasama dengan Awan. (*)