Polda Jatim Tangkap Penjual Konten Pornografi Anak, Dua Tahun Beraksi Raup Rp240 Juta

13 Juni 2025 21:13 13 Jun 2025 21:13

Thumbnail Polda Jatim Tangkap Penjual Konten Pornografi Anak, Dua Tahun Beraksi Raup Rp240 Juta
Polda Jatim tangkap salah satu penjual konten porno anak, Jumat, 13 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim menangkap pria asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung berinisial ASF lantaran memperjual belikan konten pornografi anak. Pelaku telah menjalankan bisnis jual beli konten pornografi selama 2 tahun serta memperoleh untung Rp240 juta.

“Tersangka ini mulai melakukan jual beli foto dan video asusila pornografi anak sejak bulan Juni 2023,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat, 13 Juni 2025.

Selain itu, pelaku menggunakan media sosial instagram dengan nama akun @OrangTuaNakalComunity untuk melakukan promosi Chanel Telegram.

"Pelaku mengarahkan untuk pelanggannya bergabung dalam potatochat secara berbayar dengan mencantumkan bio telegram dengan user name @OrangTuaNakalComunity,” beber Kombes Pol Jules.

Kepada polisi tersangka mengaku mengenakan tarif sebesar Rp500 ribu untuk setiap member.

“Secara keseluruhan tersangka memiliki 15 channel Telegram dan satu aplikasi potatochat, yang terdapat 2.500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara yang saat ini telah terdapat kurang lebih 1.100 member,” terang Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat.

Uang yang didapat dari member yang telah mendaftar atau bergabung ke channel-nya sebesar Rp550 juta belum termasuk keuntungan di luar member yakni Rp10 juta per bulan.

“Jadi tersangka selama 2 tahun menjalankan aksinya mendapat keuntungan kurang lebih Rp240 juta,” ungkapnya.

Atas pengungkapan ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman 12 tahun dan pidana denda 250 juta.

"Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," pungkas Jules.(*)

Tombol Google News

Tags:

Konten porno anak Polda Jatim #siber Porno Jawa timur Kriminal Jawa Timur