Bapenda Kabupaten Blitar Bersama Pemdes Lakukan Pendataan Bangunan untuk Optimalkan PBB-P2

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

24 Oktober 2024 15:45 24 Okt 2024 15:45

Thumbnail Bapenda Kabupaten Blitar Bersama Pemdes Lakukan Pendataan Bangunan untuk Optimalkan PBB-P2 Watermark Ketik
Bapenda Kabupaten Blitar melakukan pendataan bangunan, Kamis 24 Oktober 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar bekerja sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan pendataan bangunan di wilayah desa sebagai langkah optimalisasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program ini bertujuan untuk memastikan data bangunan yang akurat dan adil, sekaligus meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar.

Pendataan yang dilakukan bersama 12 desa di 11 kecamatan ini akan digunakan sebagai dasar ketetapan PBB-P2 tahun 2025. Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menekankan pentingnya pendataan ini untuk memperbarui data bangunan sesuai kondisi lapangan.

“Dari pendataan bangunan bersama desa ini dilaksanakan oleh 12 desa dari 11 Kecamatan. Dan hasil pendataan ini akan digunakan untuk ketetapan tahun 2025,” ujar Ayu, Kamis 24 Oktober 2024.

Pemetaan yang akurat menjadi kunci dalam optimalisasi pajak daerah, sehingga Bapenda berupaya memastikan bahwa data yang dikumpulkan benar-benar mencerminkan keadaan riil di masyarakat. Data yang akurat diyakini akan membantu merencanakan kebijakan pajak yang lebih adil.

“Memutakhirkan data yang ada saat ini dengan kondisi riil di masyarakat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ayu berharap kegiatan pendataan bangunan ini dapat terus berlanjut dan melibatkan lebih banyak desa di Kabupaten Blitar. Dengan begitu, potensi pajak daerah bisa dimaksimalkan dan rasa keadilan dalam penetapan pajak bagi wajib pajak semakin terjaga.

“Harapan kami juga, di tahun mendatang desa lain dapat bekerjasama dalam pendataan bangunan ini,” tambah Ayu.

Pendataan bangunan ini dilakukan dengan berpedoman pada asas keadilan. Selama ini masih ditemukan wajib pajak yang belum terdata bangunannya, sedangkan yang lain sudah terdata, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam pengenaan PBB-P2. Dengan adanya pendataan, diharapkan seluruh wajib pajak dapat terdata merata sehingga keadilan dalam penetapan pajak dapat terwujud. (*) 

Tombol Google News

Tags:

bangunan Pajak bapeda Kabupaten Blitar P2