Bawaslu Bondowoso Buka Posko Kawal Hak Pilih di 23 Kecamatan

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Mustopa

27 Juni 2024 13:37 27 Jun 2024 13:37

Thumbnail Bawaslu Bondowoso Buka Posko Kawal Hak Pilih di 23 Kecamatan Watermark Ketik
Komisioner Bawaslu Solihul Huda (baju coklat) dan Hasyim (baju batik) saat berfoto bersama seusai melaunching Posko Kawal Hak Pilih di Bawaslu Kabupaten (Ari Pangistu/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso kini memiliki Posko Kawal Hak Pilih yang tersebar di seluruh kecamatan, termasuk di kantor Bawaslu.

Posko dibentuk untuk mengawal pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024. Tahapan ini berlangsung selama satu bulan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. 

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Bondowoso Sholikhul Huda menegaskan, tidak boleh ada warga yang tak terdata saat coklit. Kalau ada, diminta segera melapor ke Posko Kawal Hak Pilih.

"Ada banyak hal di lapangan yang akan ditemui. Misal ada warga yang masih hidup, namun di DP4 tidak ada. Atau sebaliknya. Ada warga yang sudah meninggal, namun di DP4 ada. Ini menjadi atensi kami," terangnya.

Sebab jika orang yang sudah meninggal dicatat sebagai pemilih, dan nantinya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka akan ada kejadian orang meninggal dunia yang mendapatkan surat undangan untuk memilih.

Dijelaskan, dalam hal pengawasan Coklit, jajaran Bawaslu akan melakukan uji petik selama 21 hari. Petugas Kelurahan/Desa (PKD) diwajibkan melakukan uji petik setiap hari 10 kepala keluaga. Hal ini untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian berjalan sesuai aturan.

"Kami ingin mengecek, mulai dari ketaatan prosedur Pantarlih sampai pelaksanaan di lapangan seperti apa. Bagi keluarga yang sudah di coklit, apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Ini fokus kami selaku pengawas pemilu," ujar Huda.

Setiap harinya, Bawaslu membekali Alat Kerja Pengawasan (AKP) pada seluruh jajaran. Selain itu jika ada temuan pelanggaran, maka dituangkan dalam Form A sesuai dengan Perbawaslu 5 tahun 2022.

"PKD bisa melakukan saran perbaikan secara lisan, dan menuangkan dalam Form A. Berikutnya Panwascam bisa melakukan saran perbaikan secara tertulis kepada PPK. Harapannya, seluruh prosedur bisa berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso Bawaslu Bondowoso Solihul Huda Posko Kawal Hak Pilih