KETIK, JEMBER – Pesta demokrasi 2024 semakin dekat, tahapan kampanye sudah mulai berjalan tiga pekan. Akan tetapi, Bawaslu Jember sudah menerima laporan tindak pidana pemilu oleh beberapa partai politik.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana. Ia mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah menerima dua laporan dugaan tindak pidana pemilu terkait perusakan kampanye dan alat peraga kampanye (APK).
“Satu partai laporannya tidak diproses karena terlapor tidak ada, sedangkan partai PDI Perjuangan sedang proses pengkajian Gakkumdu,” ujarnya usai Deklarasi dan Rapat Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pada Masa Tahapan Kampanye, Selasa (19/12/2023) siang.
Menurutnya, pelanggaran pemilu tersebut disinyalir karena tatanan dalam parpol yang tidak selaras serta ketidaktahuan masyarakat terkait perusakan APK yang merupakan tindak pidana pemilu.
“Kemungkinan parpol tidak puas ataupun ada masyarakat yang tidak terima dengan pemasangan itu, sehingga menimbulkan perusakan dan sebagainya,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya ingin memperluas pemahaman peserta pemilu maupun masyarakat untuk waspada selama tahapan kampanye hingga 10 Februari mendatang. “Tidak hanya terkait perusakan APK saja, contoh melibatkan anak-anak,” imbuh Sanda.
Hal tersebut, kata Sanda, semata-mata untuk menjaga kondusifitas serta kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan PKPU yang ada. “Kita ingin semua komponen bisa menyatukan persepsi kegiatan kampanye,” pungkasnya.(*)