DPMD Sampang Disorot Terkait Lambatnya Penerbitan Kode Siskeudes hingga Pemecatan Sepihak di Banyuates

19 Mei 2025 23:02 19 Mei 2025 23:02

Thumbnail DPMD Sampang Disorot Terkait Lambatnya Penerbitan Kode Siskeudes hingga Pemecatan Sepihak di Banyuates
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Operator Desa dan Bendahara Desa perwakilan 11 desa di Kecamatan Banyuates bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur saat audiensi ke DPMD Sampang, Senin, 19 Mei 2025 bertempat di aula DPMD setempat (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mendapat sorotan keras dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), operator desa dan bendahara desa perwakilan 11 desa di Kecamatan Banyuates.

Bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, mereka menyampaikan tuntutan untuk segera menerbitkan kode Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan menghentikan pemecatan sepihak terhadap perangkat desa.

Faris Reza Malik, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, menyatakan bahwa penundaan pemberian kode Siskeudes telah menghambat proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berdampak langsung terhadap pelayanan dan pembangunan di tingkat desa. 

"Kami meminta DPMD segera memberikan kode Siskeudes kepada operator desa. Tanpa kode tersebut, para operator tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya dan masyarakat yang dirugikan," ungkapnya kepada Ketik.co.id, Senin, 19 Mei 2025.

Selain itu, pihaknya juga menolak praktik pemecatan sepihak terhadap perangkat desa yang dilakukan tanpa melalui prosedur sah. 

"Pemecatan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika tidak, maka itu melanggar hak asasi perangkat desa dan mengganggu stabilitas pemerintahan desa," tambahnya.

Tuntutan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Undang-Undang lainnya.

Faris juga menyesalkan ketidakhadiran Camat Banyuates dan Pj Kades dari 11 desa dalam audiensi yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025. 

"Jika masih ada pemecatan sepihak di luar mekanisme yang sah, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melapor dan turun ke jalan bersama masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Sudarmanta, Kepala DPMD Sampang, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian dan memberikan jawaban dalam waktu tujuh hari. 

"Kami kaji dulu, dan akan memanggil Pak Camat serta Pj Kades setelah itu akan diberikan jawaban," ungkapnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPMD Sampang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Operator desa Bendahara Desa perwakilan 11 desa di Kecamatan Banyuates Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur DD Pemerintah Desa Siskeudes Pj Kades Camat Banyuates Pemecatan Sepihak