KETIK, BATU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu menghentikan pengusutan temuan dugaan politik uang yang terjadi di Wilayah Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada masa tenang Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menyampaikan penghentian itu karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
“Dugaan ini diputuskan berhenti pada 30 November 2024. Kami baru bisa merilis kepada awak media pada hari ini. Kemarin kami fokus mempersiapkan pengawasan rekapitulasi suara tingkat kota yang digelar kemarin oleh KPU Kota Batu,” ujar Mardiono dalam konferensi persnya, Selasa 3 Desember 2024.
Mardiono menegaskan, penghentian dugaan pelanggaran politik uang tersebut berdasarkan rekomendasi Pembahasan II Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu, terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.
"Selanjutnya diputus dalam rapat pleno Bawaslu Kota Batu pada 30 November 2024," imbuhnya.
Mardiono menyebutkan pertimbangan penghentian dugaan politik uang, meliputi peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh, bukti tidak lengkap, hingga unsur dimaksud dalam ketentuan 187A Ayat (1) J.o Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Tidak Terpenuhi.
“Pertama, terus terang kami kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi dibawah sumpah," urai Mardiono.
Perlu diketahui, Bawaslu Kota Batu sebelumnya menemukan dugaan pemberian dan penerimaan uang. Motif pemberian tersebut diduga mengarahkan agar memilih calon tertentu pada Pilkada 2024. Peristiwa tersebut terjadi pada tahapan masa tenang, 25 November 2024. Terlapor berinisial MDLH, MIA, LS, DN. Para terlapor merupakan Warga Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.