KETIK, MALANG – Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon menyusul penetapan status tersangka terkait polemik minta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang.
Seperti diberitakan, Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, dan Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian, Ismatullah Ali, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Chengda Engineering Co, selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Seorang tersangka lain, yakni Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Cilegon, Rufaji Zahuri.
Menurut Anindya Bakrie, tindakan tegas organisasi dalam perkara ini adalah menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat praktik permintaan jatah proyek Rp5 triliun.
"Dengan menghormati asas praduga tak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Anindya mengutip dari Suara.com jejaring Ketik.co.id, Minggu, 18 Mei 2025.
Polisi mengungkap ketiga tersangka diduga telah melakukan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Chengda Engineering Co, selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana pengancaman agar PT Chengda Engineering Co memberikan proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.
Kombes Pol Dian menjelaskan peran masing-masing tersangka. Ismatullah Ali diduga menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun tanpa lelang untuk Kadin, serta bersama Muhammad Salim memaksa permintaan proyek tersebut. Sementara itu, Rufaji Zahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika permintaan tidak dipenuhi.
"Saudara MS perannya adalah mengajak dan menggerakkan orang untuk aksi di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April, dan memaksa minta proyek," jelasnya.
Kombes Dian menegaskan bahwa penyidikan kasus masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti-bukti baru. Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Banten. Muhammad Salim dijerat pasal 368 dan 160 KUHP, sementara Ismatullah Ali dan Rufaji Juhari dijerat pasal 335 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)