KETIK, MADIUN – Bawaslu Kota Madiun melakukan pemetaan kerawanan Pilkada 2024. Hasilnya, berdasarkan analisa data terdapat 7 Indikator potensi kerawanan pelanggaran pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tersebut
"Hasil dari pemetaan dengan analisa data dengan metode kualitatif deskriptif, kami menemukan ada 7 indikator potensi kerawanan pelanggaran pada penyelenggaraan pilkada tahun 2024 di kota Madiun," kata Komisioner Bawaslu Mohda Alfian di kantor Bawaslu Kota Madiun, Senin (19/8/2024).
Mohda menambahkan, 7 indikator tersebut antara lain, netralitas ASN, TNI dan Polri, gugatan pemilu, kampanye di luar jadwal, adanya pelanggaran saat pemungutan dan penghitungan suara, adanya perubahan hasil rekapitulasi suara, adanya perusakan alat peraga sosialisasi pada masa prakampanye.
"Terkait 7 indikator potensi kerawanan tadi, tentunya perlu ada strategi pencegahan dan strategi pengawasan berbasis kelembagaan dan Berbasis potensi kerawanan." jelasnya.
Bentuk kongkret langkah antisipasi berbasis kelembagaan menurut Mohda, di antaranya adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), kemudian Bawaslu juga akan memperkuat hubungan kelembagaan dengan stakeholder, contohnya dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selanjutnya, untuk langkah antisipasi berbasis potensi kerawanan, Bawaslu melakukan pemetaan kerawanan di tiap tahapan, memberikan imbauan di setiap tahapan,
memberikan saran perbaikan apabila terjadi dugaan pelanggaran dan melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif secara massif.
"Selain itu, strategi kami memfokuskan pengawasan di antaranya melakukan pengawasan melekat, melakukan pengawasan langsung atau tidak langsung, melakukan patroli pengawasan dan membuat posko aduan masyarakat baik offline maupun online," pungkasnya.(*)