Bawaslu Kota Malang Menyelidiki Kasus Pemukulan Petugas TPS

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

28 November 2024 14:46 28 Nov 2024 14:46

Thumbnail Bawaslu Kota Malang Menyelidiki Kasus Pemukulan Petugas TPS Watermark Ketik
Ilustrasi pencoblosan di salah satu TPS Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Bawaslu Kota Malang tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Persoalan tersebut meliputi pemukulan petugas di TPS hingga dugaan surat suara yang sudah tercoblos. 

Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Malang, M Hasbi Ash-Shiddiqy menjelaskan masih menyelidiki kronologi dan kebenaran kasus. 

"Kami akan fokus memproses laporan, pemberkasan, kejadiannya seperti apa. Dari penanganan pelanggaran juga kemarin sudah ada instruksi bahwa hal tersebut bisa ditindaklanjuti," ujar Hasbi, Kamis 28 November 2024. 

Bawaslu Kota Malang sendiri menerima lapran terkait dugaan pemukulan terhadap anggota Pengawas TPS 19 di Lesanpuro. Hasbi telah meminta Panwascam untuk menyusun kronologi kejadian. 

"Di kami kan juga ada sanksi kalau menghalangi petugas penyelenggara. Itu harus detail laporannya untuk bisa kita masukan di rumah data provinsi," lanjutnya. 

Dari laporan sementara, pemukulan dilakukan oleh orang luar selain petugas TPS maupun saksi. Diduga pemukulan terjadi akibat kesalahpahaman penggunaan hak pilih. 

"Petugas TPS menyarankan perbaikan agar jika pemilih hadir itu harus menggunakan KTP-el dan membawa formulir C Pemberitahuan," tambah ya

Tak hanya itu, beredar di media sosial terkait surat suara yang sudah tercoblos saat baru didapat oleh pemilih. Kejadian tersebut diketahui berada di salah satu TPS di Kelurahan Samaan. 

"Sudah kami konfirmasi. Saat itu juga surat suaranya sudah diganti, tapi masih belum tahu maksudnya apa. Masih diproses sampai sekarang," ujarnya. 

Hasbi menyebut, dari keterangan Panwascam belum ada kejelasan dari video tersebut. Terdapat dugaan bahwa video diambil ketika surat suara sudah dicoblos oleh pemilik video. 

"Videonya itu posisinya si perekam membuka surat suara mau nyoblos, katanya sudah tercoblos di nomor salah satu paslon. Katanya surat suara sudah tercoblos," ujarnya. 

Kini Bawaslu Kota Malang tengah memaksimalkan pencarian data kemungkinan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) maupun penghitungan suara ulang. 

"Itu masih kami cari informasinya, tapi sampai sekarang belum ada laporan yang masuk. Kalau ada dugaan pelanggaran di TPS, nanti akan ada rekomendasi dari Panwascam dan KPU hanya ada waktu 10 hari untuk melakukan PSU," tutupnya.

Tombol Google News

Tags:

Pelanggaran Pilkada Pilkada Kota Malang Pilkada 2024 Bawaslu Kota Malang Kota Malang