KETIK, BATU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menggelar gathering dengan awakmedia Kota Batu, Senin 16 Desember 2024.
Gathering itu merupakan penyampaian laporan atau pertanggungjawaban kepada publik berkaitan dengan kinerja Bawaslu selama Pilkada Serentak 2024 di Kota Batu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi menyampaikan, yang dilaporkan berkaitan dengan bagaimana capaian kerja pengawasan.
Menurutnya, setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada, jajaran pengawas baik di tingkatan kota, kecamatan, sampai di TPS berkewajiban menghasilkan form A hasil pengawasan.
"Karena kewenangan pengawasan ini output-nya meliputi laporan hasil pengawasan," katanya.
Yogi menegaskan, melalui Gathering tersebut pihaknya menyampaikan kepada publik bahwa Bawaslu melakukan pengawasan dan identifikasi adanya dugaan pelanggaran. Yang kemudian disampaikan pada tahap-tahap yang telah ditentukan.
Kemudian ada konsep Cegah, Awasi, Tindak (CAT) yang implementasinya disampaikan pada tahap imbauan.
Imbauan tersebut berasal dari pemetaan kerawanan yang muncul. Dikatakannya, Imbauan bisa berupa surat, berupa kegiatan sosialisasi, ataupun media sosial yang menjadi sarana menyampaikan kepada masyarakat.
"Ini disampaikan kepada peserta, KPU, dan umum. Yang paling banyak adalah imbauan kepada penyelenggara dalam hal ini KPU," jelas Yogi.
Sementara, aspek antisipatif atau pencegahan, urai Yogi menjadi utama agar mengantisipasi kerawanan tidak terjadi kembali. Contohnya, berkaitan dengan peserta Pilkada tahap kampanye, tidak mengandung hoaks dan sebagainya.
"Kemudian kepada pemerintah misalnya itu imbauan agar proses Pilkada jangan tercoreng oleh pelanggaran seperti netralitas ASN. Minimal dengan imbauan ini bisa menjadi warning agar pelanggaran tidak terjadi," tegasnya.