KETIK, SITUBONDO – Sebanyak empat dari sembilan laporan dugaan pelanggaran terkait Pemilu dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Situbondo, saat ini tengah dalam proses penanganan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo.
Zekiuddin, Kordiv HPS (Hukum dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Kabupaten Situbondo mengatakan, pihaknya telah menerima sembilan laporan dugaan pelanggaran terkait Pemilu dalam Pilkada 2024.
"Dugaan pelanggaran itu meliputi pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, dan hukum lainnya," kata Zekiuddin, Jumat 18 Oktober 2024, di Situbondo.
Sebanyak sembilan laporan tersebut, lima di antaranya telah selesai diproses dan dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo.
"Dari lima laporan, ada dua laporan teregistrasi namun tidak cukup bukti sehingga dihentikan. Sedangkan tiga laporan yang tidak teregistrasi, tidak memenuhi unsur formil materil. Ini berdasarkan kajian Bawaslu Kabupaten Situbondo," ungkapnya.
Kemudian empat laporan lainnya, lanjut Zekiuddin, saat ini masih dalam proses penanganan Bawaslu Kabupaten Situbondo.
Satu dari empat laporan yang saat ini tengah diproses dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Situbondo di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), adalah laporan terkait dugaan seorang kepala desa di Kecamatan Suboh melanggar netralitas Pemilu dalam Pilkada 2024.
"Kades tersebut dilaporkan oleh pemilih pada 10 Oktober 2024 lalu. Jika nantinya memenuhi unsur tindak pidana pemilu, maka laporan akan diteruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (*)