Bejat! Tukang Ojol Pamer Alat Kelamin dan Masturbasi di Depan Anak Kecil

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

1 Desember 2023 10:10 1 Des 2023 10:10

Thumbnail Bejat! Tukang Ojol Pamer Alat Kelamin dan Masturbasi di Depan Anak Kecil Watermark Ketik
Tersangka BM tertunduk saat ditangkap polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (1/12/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap BM (51) warga Jalan Babatan Pantai Utara Kecamatan, Kenjeran Surabaya usai melakukan pelecehan dengan pamer kemaluan serta masturbasi di hadapan anak dibawah umur. BM yang merupakan seorang ojek online (Ojol) melakukan aksinya saat kondisi rumah korban AR sepi.

"Saat itu, AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya, karena keadaan sekitar sangat sepi kemudian tersangka BM mendekati AR dan memanggilnya untuk melakukan aksi bejatnya tersebut," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prastya, Jumat (1/12/2023).

Kejadian ini bermula pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 WIB. Saat itu pelaku yang bekerja sebagai ojek online sedang mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor Kota Surabaya. Pelaku yang saat itu berhenti dan memanggil korban berinisial AR yang sedang main di depan rumahnya.

Setelah AR mendekati pelaku BM langsung membuka resleting celana yang dipakai lantas BM mengeluarkan alat kelaminnya untuk melakukan Masturbasi.

"Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelamin BM, untuk melakukan masturbasi AR," jelas Herlina.

Herlina menambahkan, setelah itu korban AR tersebut memegangi alat kelamin BM dengan menggunakan tangan kirinya BM.

Kemudian oknum driver ojol melakukan Masturbasi dan mengocok alat kelamin dengan menggunakan tangan kanan BM.

Atas kejadian tersebut ibu korban mendatangi SPKT Polres Tanjung Perak guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 WIB tersangka berhasil diamankan di rumahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas warna hitam, satu masker dan satu unit sepeda motor Revo dan satu helm warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kriminal Surabaya Kriminalitas Surabaya Ojol Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya