Bentengi Kades dari Wartawan Abal-abal, Apel Batu Gelar Diskusi Jurnalistik

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

8 Mei 2024 15:10 8 Mei 2024 15:10

Thumbnail Bentengi Kades dari Wartawan Abal-abal, Apel Batu Gelar Diskusi Jurnalistik Watermark Ketik
Apel Batu menggelar Diskusi Jurnalistik bersama PWI Malang Raya di Balai Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Rabu (8/5/2024). (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (Apel) Batu menggelar Diskusi Jurnalistik bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya di Balai Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Rabu (8/5/2024). 

Diskusi yang menghadirkan langsung Ketua PWI Malang Raya, Cahyono itu sebagai upaya membentengi para Kepala Desa (Kades) dan lurah dari potensi pemerasan yang dilakukan wartawan abal abal.

Ketua Apel Batu, Wiweko menyampaikan bahwa banyak Kades kebingungan untuk membedakan antara wartawan kompeten dan wartawan abal-abal.

Menurutnya, para Kades sering didatangi oknum wartawan abal abal dari luar Kota Batu. "Karena merasa asing, terkadang membuat sejumlah kades bimbang, antara menerima atau menolak kehadiran mereka," katanya.

Menurut pria yang juga Kades Oro Oro Ombo itu, oknum wartawan abal abal membuat resah kepala-kepala desa di Kota Batu. Itu karena oknum tersebut mengaku sebagai wartawan dan meminta imbalan uang usai melakukan peliputan.

"Pemahaman jurnalistik ini sebagai benteng bagi kami agar bisa mempersempit ruang gerak wartawan abal-abal. Karena selama ini, kawan-kawan kades sangat awam menyikapi oknum yang mengatasnamakan wartawan," ungkap dia.

Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono menyatakan, kalau oknum wartawan sudah melakukan pemerasan, itu adalah tindak pidana. Hal itu harus dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

Ia menyebut, pada tahun 2023 lalu, PWI Malang Raya menerima sebanyak 57 pengaduan dari kades-kades dan ada 31 pengaduan dari sejumlah guru di Kabupaten Malang. 

"Ada satu wartawan abal-abal yang saat ini mendekap di LP Lowokwaru karena pemerasan. Karena hal itu bukan lagi berkaitan dengan permasalahan sengketa pers," terangnya.

Cahyono menyampaikan, keberadaan wartawan abal-abal merusak reputasi wartawan profesional yang lolos uji kompetensi. Dikatakannya, Dewan Pers memperbolehkan narasumber menolak memberikan pernyataan ketika diwawancara wartawan yang belum memiliki sertifikasi uji kompetensi. 

Oleh karena itu, Dewan Pers mengharuskan wartawan harus mengikuti uji kompetensi sebagai tolak ukur kompetensi dan profesionalitas. 

"Jika didatangi wartawan, bapak kepala desa jangan ragu untuk menanyakan apakah sudah memiliki sertifikasi uji kompetensi atau belum," tegasnya. (*)

 

 

 

 

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Kecamatan Bumiaji Asosiasi Petinggi Lurah dan Desa apel batu PWI Malang Raya jurnalistik Dewan Pers