Berantas Jukir Liar, Eri Cahyadi Minta Pemilik Usaha Wajib Miliki Tukar Parkir Pribadi

2 Juni 2025 19:30 2 Jun 2025 19:30

Thumbnail Berantas Jukir Liar, Eri Cahyadi Minta Pemilik Usaha Wajib Miliki Tukar Parkir Pribadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menunjukkan komitmen serius dalam menertibkan praktik perparkiran liar di kota Pahlawan.

Dalam upaya memberantas keberadaan juru parkir liar (jukir liar) yang kerap meresahkan masyarakat, Eri mengeluarkan kebijakan baru bahwa setiap pemilik usaha di Surabaya wajib memiliki juru parkir resmi dan pribadi di area usahanya.

Jukir tersebut harus menggunakan seragam atau rompi resmi dari perusahaan. Tujuannya, untuk memastikan bahwa orang yang parkir di minimarket atau pertokoan yang sudah membayar pajak parkir, tidak perlu lagi membayar parkir. 

“Jadi bukan berarti dia (perusahaan) sudah membayar pajak parkir tidak menyediakan penjaga parkir. Maka saya minta ada penjaga parkirnya menggunakan baju atau rompi perusahaan itu. Contoh, kalau itu toko modern itu ada rompinya, kalau itu rumah makan, maka rumah makan apa itu ada rompinya, sehingga apa? Ketika orang parkir di situ tidak lagi perlu membayar,” terangnya pada Senin 2 Juni 2025.

Eri Cahyadi menegaskan, jika nanti ada tempat usaha yang ketahuan tidak menyediakan jukir, maka Pemkot Surabaya tidak segan akan melakukan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.

“Jadi saya cabut izinnya kalau tidak menyiapkan tukang parkir. Tak cabut izine, gak usah usaha nang Suroboyo, garai gaduh, garai ruwet (saya cabut izinnya, nggak usah usaha di Surabaya kalau bikin gaduh, bikin ruwet),” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya Jukir Jukir Liar berantas jukir liar Surabaya tempat usaha Eri