Pemkot Surabaya Tegaskan Bangunan Jl Darmo Bukan Cagar Budaya

4 Juni 2025 19:45 4 Jun 2025 19:45

Thumbnail Pemkot Surabaya Tegaskan Bangunan Jl Darmo Bukan Cagar Budaya
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disbudpar Surabaya menunjukkan plakat resmi cagar budaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pemkot Surabaya melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) angkat bicara terkait viralnya pembongkaran bangunan yang diduga cagar budaya di kawasan Jalan Raya Darmo.

Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti menegaskan bangunan yang dibongkar di Jalan Raya Darmo nomor 30 bukanlah cagar budaya.

"Bangunan yang di Jalan Raya Darmo No 30 Surabaya itu bukan bangunan Cagar Budaya, bahkan juga bukan ODCG atau Objek Diduga Cagar Budaya," terangnya saat konferensi pers pada Rabu 4 Juni 2025.

Hasti mengungkap bangunan tersebut telah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perubahan bentuk pada tahun 1989. Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Wali Kota penetapan situs kawasan Darmo sebagai kawasan Cagar Budaya baru terbit pada 1998.
 
"Bangunan tersebut telah mengajukan IMB di tahun 1989 untuk perubahan bangunannya. Sehingga pada tahun 1998, dimana SK situs kawasan Darmo terbit, bangunan itu bentuknya sudah seperti itu, bahkan masuk list (Cagar Budaya) saja tidak. Jadi kita sudah memvalidasi bahwa bangunan itu bukan cagar budaya," ujarnya.
 
Soal kawasan Darmo ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya karena nilai historis dan perencanaannya yang rapi sejak awal. Penetapan itu mengacu pada SK Wali Kota Surabaya tahun 1998 yang menyebut kawasan perumahan Darmo sebagai real estate pertama di Jawa Timur yang memiliki tata arsitektur yang baik.

"Jadi itu yang dimaksudkan kawasan Darmo, yang dicatat kebudayaan itu adalah kawasannya. Jadi kalau kawasannya, berarti bentuk dari kawasan, tata atur, bangunan - bangunannya, bentuk jalannya, boulevard-boulevardnya," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terdapat lima jenis kategori cagar budaya, yakni benda atau objek, struktur, bangunan, situs, dan kawasan. Menurut Hasti, penetapan status tersebut, tidak selalu diawali dari penemuan bangunan, bisa juga ditetapkan situsnya terlebih dahulu.

"Demikian juga yang terjadi di kawasan Cagar Budaya situs Darmo. Jadi pada saat ditetapkan, itu belum banyak yang ditemukan, apakah ada bangunan cagar budaya atau tidak, tapi kemudian setelah kita meneliti, kurang lebih ada 10 bangunan di kawasan Darmo yang merupakan Cagar Budaya," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cagar Budaya Jalan Raya Darmo pembongkaran cagar budaya TACB TACB Disbudpar Surabaya cagar budaya surabaya Surabaya