Berhasil Kendalikan Inflasi, Bupati Malang Terima Insentif Fiskal Rp 7,2 Miliar

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

5 Agustus 2024 10:45 5 Agt 2024 10:45

Thumbnail Berhasil Kendalikan Inflasi, Bupati Malang Terima Insentif Fiskal Rp 7,2 Miliar Watermark Ketik
Bupati Malang Sanusi ketika menerima Insentif Fiskal dari Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Prokopim Kabupaten Malang).

KETIK, MALANG – Bupati Malang Sanusi menerima secara simbolis Insentif Fiskal sebesar kurang lebih Rp 7,2 Miliar dari Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin, (5/8/2024). Insentif Fiskal ini diterima karena Pemkab Malang berhasil Kendalikan Inflasi.

Penyerahan insentif fiskal itu bertepatan dengan Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi sekaligus Penyerahan Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama.

Pemkab Malang menerima alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 sebesar Rp7.206.976.000. Angka ini merupakan nilai yang terbesar bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain.

Bupati Malang Sanusi mengatakan, upaya pengendalian inflasi ini tentunya merupakan wujud kerjasama dengan seluruh pihak tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Berbagai pihak terkait yang terlibat diantaranya Bank Indonesia, Bulog, BPS,KPPN, juga pihak-pihak lain yang bergerak di bidang produksi, seperti bidang pertanian, bidang perikanan, bidang peternakan dan bidang perdagangan.

"Kami bersama-sama dengan masyarakat kita mengendalikan inflansi, Alhamdulillah produksi dan kebutuhan itu sudah terjaga di Kabupaten Malang," ujar Bupati Malang Sanusi.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengendalian inflasi erat terkait dengan pangan, bahan pokok dan pertanian. "Kebutuhan itu sudah terjaga di Kabupaten Malang, dan utamanya produksi pangan  bisa surplus melebihi kebutuhan," terangnya

Menurutnya, Pemkab Malang akan terus berkomitmen menjalankan amanah Pemerintah Pusat dalam mengatasi pengendalian inflasi di Kabupaten Malang.

"Upayanya dengan menstabilkan kebutuhan pokok di daerah dan mengintervensi secara langsung setiap persoalan yang ada,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Sebagai informasi, Insentif Fiskal yang diterima Bupati Malang Sanusi tersebut sesuai dengan  diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama (*)

Tombol Google News

Tags:

Bupati Malang Kabupaten Malang Pemkab Malang insentif fiskal Mendagri