KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi D I Yogyakarta menggagas sistem informasi Suluh Praja yang disebut “Si-Suluh Praja". Sistem tersebut dimaksudkan untuk mendukung tugas dan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga mengefektifkan pelayanan hukum kepada seluruh Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang profesional, modern, dan andal berbasis teknologi informasi. Serta dapat di akses melalui Website sisuluhpraja.kejaksaan.go.id.
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, dalam keterangannya menyebutkan salah satu program unggulan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejati DIY yakni Datun Suluh Praja Kalurahan. Merupakan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang mempunyai tugas dan fungsi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lain dalam bidang Datun.
"Suluh sama dengan obor yang dapat diartikan sebagai penerang. Praja diambil dari Bahasa Jawa yang berarti pemerintahan," terangnya.
Sementara Kalurahan adalah sebutan khusus untuk Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sehingga “Datun Suluh Praja Kalurahan” dapat diartikan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejari Se-Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan pelayanan hukum keplada Pemerintahan Kalurahan. Arti “Datun Suluh Praja Kalurahan” adalah Pelayanan Hukum Bidang Datun menjadi penerang dalam bidang hukum bagi desa-desa / kelurahan .
Launching website tersebut dilakukan,Jumat (8/12/2023) di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Amiek Mulandari, Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Aset, dan Sistem Informasi Arief Setiawan Budi Nugroho.
Sekretaris Daerah DIY, Kajari se- DIY, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Pj Bupati Kulon Progo, Bupati Gunung Kidul, Kepala Inspektorat se- DIY, para lurah.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemda DIY dan Kejati DIY serta Rektor UGM tentang Pelayanan Hukum Sistem Informasi Suluh Praja. Hal tersebut, menurut Herwatan merupakan wujud konkret dari sinergi dan kolaborasi (Tripartit). Sehingga Pemda DIY khususnya Perangkat Kalurahan dapat dengan mudah memperoleh pelayanan hukum.
Dalam kesempatan ini, Kajati DIY Ponco Hartanto Ponco Hartanto menyampaikan pihaknya ingin memberikan penerangan dan penyuluhan hukum agar bisa terhindar dari risiko hukum baik perdata, pidana dan administrasi.
Selain itu dengan adanya kerja sama Tripartit ini pihaknya bersama dengan UGM akan memberikan penerangan dan penyuluhan hukum ke seluruh perangkat kelurahan agar terhindar dari terkena risiko hukum.
Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyampaikan salah satu kepentingan Pemda DIY dari kerja sama ini adalah mendorong peningkatan literasi hukum untuk para perangkat kelurahan di DIY.
Sedangkan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Aset, dan Sistem Informasi, Arief Setiawan Budi Nugroho, menyampaikan UGM mengambil peran dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang penyuluhan dan pendampingan hukum melalui pengerahan tenaga ahli dan mahasiswa Fakultas Hukum.
Dalam waktu dan kesempatan yang sama juga dilakukan penandatangan MoU antara : Pemda DIY, Kejati DIY dan UGM, tentang Pelayanan Hukum Sistem Informasi Suluh Praja.
Pemda DIY dengan Kejati DIY tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Serta Kejati DIY dengan UGM tentang penyelenggaraan kerja sama di bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha Negara serta pengelolaan asset di lingkungan UGM. (*)