Bikin Resah Bulan Ramadhan Belasan Preman Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Pemeras

17 Maret 2025 20:07 17 Mar 2025 20:07

Thumbnail Bikin Resah Bulan Ramadhan Belasan Preman Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Pemeras Watermark Ketik
Para tersangka kasus premanisme dan pemerasan di Mapolres Jember pada Senin, 17 Maret 2025. (Foto: Atta/ Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Sebanyak 12 preman dikeler saat berada di Mapolres Jember. Belasan preman itu diringkus anggota Polres Jember dari enam TKP berbeda di wilayah Jember. 

Belasan preman itu diamankan polisi, untuk menyikapi keresahan masyarakat terutama saat Bulan Ramadan ini. 

Belasan preman itu meresahkan masyarakat karena kasus mabuk di tempat umum, memaksa meminta uang parkir, dan aksi pemalakan terhadap para pedagang di pinggir jalan. 

Satu diantaranya, kata Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, karena kasus berat yakni melakukan pemerasan terhadap salah seorang warga. 

"Tercatat kami amankan 12 pelaku premanisme saat Bulan Ramadan. Penangkapan para pelaku ini dilakukan bertahap dan dari penyisiran Minggu malam kemarin 16 Maret 2025," kata Bayu saat konferensi pers di Aula Mapolres Jember, Senin (17/3/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Bayu, dari enam kasus tersebut. Lima kasus di antaranya masuk kategori tindak pidana ringan. 

"Karena kerugiannya tidak di bawah Rp 2,5 juta. Ini terdiri kasus mabuk-mabukan, petugas parkir liar, dan aksi meminta uang dengan paksa kepada para pedagang di lokasi tertentu. Ancaman hukumannya enam hari pidana kurungan," ungkapnya.

"Sedangkan satu kasus lainnya dengan satu tersangka berinisial S masuk ketegori tindak pidana murni, yakni pemerasan disertai dengan ancaman," sambungnya.

Diketahui Tersangka S yang merupakan mandor proyek meminta uang berkali-kali kepada korbannya untuk membayar utang.

Korban pun kemudian mengecek kebenaran itu dan ternyata tersangka memang memiliki utang kepada seseorang. Namun, utang tersebut tidak pernah dibayar.

"Karena itu, korban kemudian berhenti memberikan sejumlah uang dengan alasan ingin bayar utang kepada tersangka. Namun, tersangka justru marah.

Tersangka sering mendatangi rumah korban sambil marah-marah. Bahkan, pernah satu kali mencegat korban di jalan sambil mengacungkan golok," jelas Bayu.

"Tersangka kasus pemerasan diserta pengancaman kami jerat pasal 335 subsider 368 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

pemerasan Premanisme Jember Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi