KETIK, SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 5 orang yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) karena diduga menduduki lahan milik orang lain dan menyewakannya. Lima pelaku yang ditangkap berinisial MS (45), M (41), B(25), AA (23), dan IZ (42).
"Ini setelah pemilik lahan tidak ada di tempat, maka kelima tersangka menyewakan lahan serta memasangkan bendera dari ormas mereka," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Selasa, 3 Juni 2025.
AKBP Aris menjelaskan, kelima pelaku memiliki peran berbeda. Peran MS yang mempunyai ide menyewakan lahan, kemudian M menarik uang sewa untuk disetor ke MS. Sementara B, AA, dan IZ berperan mengambil perabotan di dalam rumah kemudian dijual.
"Peran ini sudah dilakukan pelaku untuk menguasai lahan yang bukan milik kelimanya," ucapnya.
Selama melakukan aksi, kelima pelaku ini menguasai beberapa lahan yang ada di tiga titik lokasi yang diberi penanda bendera di kawasan Keputran Surabaya. Yakni Jalan Keputran No.24, 34, dan 42, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Kemudian para pelaku mendapat keuntungan senilai Rp1.250.000 dari hasil menjual sejumlah perabotan rumah. Sedangkan total uang hasil sewa yang didapatkan pelaku masih didalami penyidik.
“Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup lama ditarik beberapa juta, masih kita kembangkan,” ucap AKBP Aris.
Selain itu, dari hasil penyelidikan polisi, ormas yang menaungi para pelaku ini tidak terdaftar resmi di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur (Jatim), sehingga disebut ilegal.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat sejumlah pasal, beberapa di antaranya Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 167 KUHP. “Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara paling lama,” pungkas Perwira dengan melati 2 dipundaknya. (*)