Bongkar Dua Kasus Peredaran Narkoba di Cilacap, Polisi Tangkap Tiga Tersangka

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: M. Rifat

21 Januari 2025 08:42 21 Jan 2025 08:42

Thumbnail Bongkar Dua Kasus Peredaran Narkoba di Cilacap, Polisi Tangkap Tiga Tersangka Watermark Ketik
Salah satu tersangka pengedar narkoba di Cilacap. (Foto: Humas Polresta Cilacap for ketik.co.id)

KETIK, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba, Kamis (16/1/2025). Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, sabu dan tembakau sintetis.

Kasus pertama di Kedungreja. Pengedar obat terlarang di Kedungreja ini tersangka WC (24), warga kecamatan Kedungreja Cilacap. Lelaki ini ditangkap sekitar pukul 18.45 WIB di Bendungan Menganti, Desa Bojongsari, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 46 butir Thihexyphenidyl, 210 butir obat Yelindo, 5 butir Tramadol, juga uang tunai Rp127 ribu, ponsel dan perlengkapan pengemasan.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menyebut bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta, kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi.

Kasus kedua, peredaran sabu dan tembakau sintetis di Majenang. Dua tersangka, TI (30) dan DPD (30), warga Majenang. Dia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB.

Polisi menyita barang bukti berupa 0,23 gram sabu, 0,52 gram tembakau sintetis berikut alat isap sabu (bong), timbangan digital, dan sejumlah plastik klip.

Foto Barang bukti narkoba yang di sita Polresta Cilacap. (Foto: Humas Polresta Cilacap for ketik.co.id)Barang bukti narkoba yang di sita Polresta Cilacap. (Foto: Humas Polresta Cilacap for ketik.co.id)

Menurut pengakuan awal, tersangka TI membeli sabu dari DPD seharga Rp300 ribu. Sebagian barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya dijual kembali.

Ipda Galih Soecahyo dalam keterangannya pada Minggu (9/1/2025) mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan dari informasi masyarakat.

"Ketiga tersangka kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Para tersangka di jerat Pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polresta Cilacap akan terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap narkoba Kriminal