Bukan Rp 271 T, Kejagung Revisi Kerugian di Kasus Timah Jadi Rp 300 Triliun

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

29 Mei 2024 08:15 29 Mei 2024 08:15

Thumbnail Bukan Rp 271 T, Kejagung Revisi Kerugian di Kasus Timah Jadi Rp 300 Triliun Watermark Ketik
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Kejaksaan Agung)

KETIK, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan jumlah terbaru kerugian negara di kasus IUP PT Timah tahun 2015-2022 ini fantastis, melebihi perhitungan sementara yang dulu sempat digembor-gemborkan mencapai Rp 271 triliun

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar 300 triliun. Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," kata ST Burhanuddin saat Press Confrence pada Rabu, (29/5/2024).

Angka itu berhasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh melaporkan secara langsung ke Kejagung hasil perhitungan tersebut.

Mengenai perhitungan awal kerugian sebesar Rp 271 triliun ini hasil dari perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, perhitungan tersebut merupakan perhitungan kerugian ekosistem yang mengacu berbagai aspek.

Sebab, para pelaku korupsi melakukan eksplorasi tambang timah secara ilegal. Angka tersebut juga memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas.

Adapun Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, mulai dari Dirut PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Suami Sandra Dewi Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jaksa Agung ST Burhanuddin PT Timah korupsi timah 300 triliun 271 triliun IUP PT Timah BPKP Harvey Moeis