Buntut Tak Percaya Terhadap Kades, Warga Palak Hulu di Abdya Segel Kantor Desa

1 Mei 2025 23:19 1 Mei 2025 23:19

Thumbnail Buntut Tak Percaya Terhadap Kades, Warga Palak Hulu di Abdya Segel Kantor Desa
Warga Desa Palak Hulu segel kantor desa setempat karena tidak percaya terhadap kepemimpinan kades, 28 April 2025. (kiriman warga)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Desa kian bermunculan dari satu desa ke desa lainnya. Kali ini, mosi tidak percaya dilakukan oleh warga Desa Palak Hulu, Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh. Mereka protes kinerja pemerintah yang diduga buruk dan tidak transparan.

Segel Kantor Desa Buntut dari Tak Percaya

Tak hanya sekedar menyuarakan tuntutan dan orasi, massa juga bergerak melakukan penyegelan kantor desa pada 28 April 2025 lalu. Keesokan harinya, segel kantor desa dibuka kembali setelah dilakukan mediasi oleh Muspika Susoh.

Tak cukup sampai di situ, secara door to door warga juga dilibatkan untuk menandatangani persetujuan berkas tuntutan pemberhentian Edi Azhar selaku Kepala Desa Palak Hulu. Hasilnya, dari 286 jumlah daftar pemilih tetap, 202 orang di antaranya menandatangani mosi tak percaya itu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan awak media, aksi protes keras bermula muncul akibat kekesalan warga desa terhadap pemerintah desa setempat. Mereka kecewa atas kinerja pimpinan desa yang dinilai tidak memihak terhadap kepentingan warga.

Sebelum melakukan aksi protes, warga juga pernah melaksanakan rapat terkait kinerja kades. Namun hasil rapat terkait dengan pencapaian kades selama memimpin desa tersebut berujung kekecewaan masyarakat.

Foto Rudy, salah seorang warga Desa Palak Hulu yang tak percaya atas kepemimpinan kades saat diwawancarai awak media di Blangpidie, Kamis, 1 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)Rudy, salah seorang warga Desa Palak Hulu yang tak percaya atas kepemimpinan kades saat diwawancarai awak media di Blangpidie, Kamis, 1 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

"Kita tanyakan kinerjanya. Tapi alasannya aneh, keuchik (kades) hanya menjawab ini adalah kelalaiannya," ucap Rudy, salah seorang warga desa setempat, Kamis, 1 Mei 2025.

Lebih lanjut, katanya, yang menjadi tuntutan warga saat melakukan aksi yakni penggunaan anggaran ketahanan pangan, lanjutan pembangunan rumah sewa, pemasangan tiang listrik dan sewa menyewa di desa.

Mosi tak percaya yang dilakukan masyarakat tidak hanya sampai di situ, Rudi mengaku protes tersebut akan berlanjut hingga ke tahap melaporkan kinerja pemerintahan Desa Palak Hulu ke Inspektorat Abdya.

"Kemudian kita juga meminta kepada Bapak Bupati Abdya untuk memberhentikan saudara Edi Azhar dari jabatannya sebagai Kades Palak Hulu, Susoh," pinta Rudi.

Kades Palak Hulu Siap Diproses Hukum

Sementara itu, Kepala Desa Palak Hulu, Edi Azhar membenarkan adanya massa yang melakukan penyegelan kantor desa dan menuntut dirinya diberhentikan dari jabatan.

Selaku pemerintahan desa setempat, Edi menyayangkan prilaku yang tidak mengedepankan azas musyawarah itu dilakukan oleh sejumlah warganya.

Foto Kepala Desa Palak Hulu, Edi Azhar diwawancarai awak media, Kamis, 1 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon /Ketik.co.id)Kepala Desa Palak Hulu, Edi Azhar diwawancarai awak media, Kamis, 1 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon /Ketik.co.id)

Seharusnya, kata dia, apabila di bawah kepemimpinannya masyarakat menemukan adanya kejanggalan atau ketidak transparan dalam menjalankan roda pemerintahan, ada baiknya dibicarakan secara baik-baik saja.

"Jika menemukan kejanggalan, atau keburukan, kita bisa bicarakan ini secara musyawarah, bukan aksi. Dan pun jika ingin mengetahui seorang kepala desa bersalah, harus dibuktikan melalui pemeriksaan Inspektorat, begitu regulasinya" ungkapnya.

Atas kejadian itu, Edi menduga ada oknum yang sengaja menggiring opini tidak percaya terhadap dirinya. Sangat disayangkan, jika masyarakat ikut terprovokasi dengan opini kepentingan pribadi ini.

"Saya tidak keberatan jika ini benar benar protes warga saya. Jika memang ada penyelewengan yang terjadi silahkan diproses saja sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," pintanya.

Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum dan aturan yang berlaku, Kades Palak Hulu meminta agar oknum yang mengadu domba tersebut diberikan sanksi dan peringatan tegas dari pihak terkait.

Akan tetapi, kata dia, jika oknum tersebut tidak mendapat sanksi tegas, maka tidak menutup kemungkinan seluruh desa di Abdya akan melakukan hal yang sama dan dapat menghambat kemajuan daerah.

"Kita punya hukum dan aturan, jangan mengadu domba sesama untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai mengadopsi hukum rimba," pungkas Edi terkait aksi warga. (*)

Tombol Google News

Tags:

Segel Kantor Desa Aceh Barat Daya abdya Aceh Desa Palak Hulu