Bupati Bandung Salurkan Bonus Produksi Panas Bumi Rp 18 Miliar untuk 48 Desa

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

18 Juli 2023 14:36 18 Jul 2023 14:36

Thumbnail Bupati Bandung Salurkan Bonus Produksi Panas Bumi Rp 18 Miliar untuk 48 Desa Watermark Ketik
Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna saat sosialisasi Perbup No. 80/2022 , di Grand Sunshine Soreang, Selasa (18/7/23). (Foto: Diskominfo)

KETIK, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 80/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Bonus Produksi Panas Bumi di Kabupaten Bandung Tahun 2023 di Grand Sunshine Soreang, Selasa (18/7/2023).

Total bantuan keuangan khusus bonus produksi panas bumi untuk Kabupaten Bandung tahun 2023 sebesar Rp 18 miliar. Wilayah penerima bonus produksi panas bumi tahun 2023 ini, yakni Kecamatan Ciwidey, Rancabali, Pasirjambu, Pangalengan, Ibun dan Kecamatan Kertasari. Sehingga dari keenam wilayah tersebut total mencakup 48 desa yang menerima manfaat bonus produksi panas bumi.

Selama ini bonus produksi dikelola oleh pemda. Tapi dalam dua tahun masa kepemimpinan Bupati Bandung Dadang Supriatna, pengelolaannya diserahkan ke desa. Pemda hanya memberikan pedoman agar kegiatan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain yang sudah ada fasilitasi anggarannya.

Pemkab Bandung berharap bantuan keuangan khusus bonus produksi panas bumi itu digunakan untuk infrastruktur sarana prasarana desa. Selain itu untuk fasilitas kesehatan, pengembangan inovasi teknologi pengembangan sampah. Termasuk peningkatan kapasitas masyarakat desa terkait konservasi lingkungan.

 Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat pada  agenda sosialisasi tersebut.

"Tentunya kita sepakat, pelaksanaan sosialisasi ini menjadi bukti komitmen kita bersama seluruh jajaran Pemkab Bandung dalam mendukung implementasi visi Pemerintah Daerah, yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera," kata Bupati Bandung.

Menurutnya, visi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung itu dijabarkan melalui misi ke-4 yakni mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional dan tata kehidupan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan.

"Selanjutnya, kiranya perlu saya sampaikan bonus produksi panas bumi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan atau listrik dari pembangkitan listrik tenaga panas bumi," jelas bupati. 

Foto Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna saat sosialisasi Perbup No. 80/2022 ,di Grand Sunshine Soreang, Selasa (18/7/23). (Foto: Diskominfo)Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna saat sosialisasi Perbup No. 80/2022 ,di Grand Sunshine Soreang, Selasa (18/7/23). (Foto: Diskominfo)

Dadang Supriatna mengungkapkan  Kabupaten Bandung memiliki sumber daya panas bumi yang sangat besar dan terbesar di Indonesia. Baik potensi maupun kapasitas terpasang di antaranya, Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Kamojang Kec. Ibun dengan kapasitas terpasang 235 MW (89,25 persen Bandung. 10,75 persen Garut). 

Lalu WKP Darajat Kecamatan Kertasari kapasitas terpasang 270 MW  (9,24% Bandung. 90,76% Garut). Kemudian WKP Wayang Windu Kecamatan  Pangalengan dengan kapasitas terpasang 227 MW (100% Kabupaten Bandung). 

Sedangkan WKP Patuha/Pacira memiliki potensi 464 MW, dengan kapasitas terpasang 55 MW dan sedang dalam proses pengembangan Patuha Unit II dengan kapasitas 55 MW (100% Bandung) dan WKP Cibuni Kecamatan Rancabali (belum produksi).

"Potensi panas bumi tersebut akan memberikan dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan energi listrik di Indonesia, Jawa Barat dan khususnya di Kabupaten Bandung," sebut Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.

Kang DS mengatakan, pengusahaan panas bumi juga mewajibkan adanya pemberian bonus produksi panas bumi bagi daerah penghasil. 

Untuk itu, lanjut Kang DS, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh peserta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan pembagian bonus produksi panas bumi.

"Juga menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan untuk berbagai tingkatan di lapangan nantinya," ucapnya. 

Kang DS berharap dapat bersama pengusaha panas bumi menjaga kelangsungan produksi panas bumi di Kabupaten Bandung, sehingga terciptanya hubungan saling menguntungkan antara pengusaha dan pemerintah daerah penghasil.

"Lebih dari itu dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut, sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembangan panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi," tuturnya.

Dadang Supriatna mengutarakan dengan hadirnya Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari bonus produksi panas bumi ini, diharapkan pengelolaan bantuan keuangan tersebut bisa tertib administrasi, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.(*)
 

Tombol Google News

Tags:

KABUPATEN BANDUNG PANAS BUMI BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA