Bupati Bandung: Selain Jadi Sumber PAD, Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Modal untuk Biaya Perbaikan Infrastruktur

16 Maret 2025 22:10 16 Mar 2025 22:10

Thumbnail Bupati Bandung: Selain Jadi Sumber PAD, Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Modal untuk Biaya Perbaikan Infrastruktur Watermark Ketik
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat Safari Ramadan dan Tarling di Masjid Besar Solokanjeruk, Sabtu (15/3/2025) malam.(Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor mulai tahun ini 100 persen akan dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur. Bupati Bandung memprogramkan selama tiga tahun ke depan pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Bandung selesai.

Bupati menyebut salah satu sumber pembiayaan untuk perbaikan jalan tersebut yakni melalui kebijakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (Opsen) pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menyebut, kebijakan itu tidak hanya memperluas basis pajak daerah, tapi juga membuka ruang inovasi dalam pengelolaan teknologi dan pelayanan publik.

“Oleh karena itu, peluang besar ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk perbaikan infrastruktur dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung yang tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp 2 triliun,” kata Kang DS saat Safari Ramadan dan Tarling di Masjid Besar Solokanjeruk, Sabtu (15/3/2025) malam.

Ia menuturkan, pada 2022 lalu dirinya menginisiasi perubahan kebijakan pembagian pajak kendaraan bermotor. Ia pun terlibat dalam pembahasan RUU-nya.

“Alhamdulillah saat ini sudah membuahkan hasil. Sekarang sudah ada pembagian yang adil dari PKB. Dan saya sepakat dari PKB ini selama tiga tahun ke depan akan dialokasikan untuk infrastruktur, khususnya perbaikan jalan” ungkap Kang DS.

Selain untuk perbaikan infrastruktur jalan, lanjut Kang DS, pihaknya juga fokus dalam membangun dan memperbaiki sarana pendidikan, kesehatan, PJU, perbaikan gedung OPD yang sudah tua dan lainnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Akhmad Djohara juga menyatakan sangat mendukung kebijakan Bupati Bandung yang akan mengalihkan hasil pajak PKB, Opsen PKB dan BBNKB untuk perbaikan infrastruktur.

“Sangat logis jika kebijakan Opsen PKB dan BBNKB ini dialihkan untuk perbaikan infrastruktur. Pada tahun 2024 lalu, bagi hasil dari PKB untuk Kabupaten Bandung mencapai Rp 390 miliar,” jelas Akhmad Djohara.

Ia optimistis bagi hasil PKB di tahun 2025 ini akan lebih besar diterima Kabupaten Bandung. Terlebih masih banyak pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan daftar ulang untuk membayar PKB atau dikenal dengan istilah Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

“Mudah-mudahan di tahun 2025 ini lebih besar lagi karena ada program KTMDU. Kita akan melakukan penelusuran kembali kendaraan-kendaraan yang masih belum setor pajak di tahun 2025 melalui kecamatan,” ujarnya.

Akhmad Djohara juga menggarisbawahi pentingnya pelibatan seluruh OPD dan camat dalam menelusuri kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau membayar pajak di Kabupaten Bandung.

Penelusuran oleh OPD dan kecamatan ini, kata Adjo, sapaan akrabnya, dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak.

“Mudah mudahan dengan adanya kebijakan Opsen PKB dan BBNKB, diharapkan Kabupaten Bandung dapat mencapai target peningkatan PAD dan memperbaiki infrastruktur yang lebih baik bagi masyarakat,” ucap Adjo.(*)

Tombol Google News

Tags:

BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA INFRASTRUKTUR Pajak kendaraan bermotor