KETIK, JAKARTA – Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sejumlah tokoh pers nasional merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus edukasi agar wartawan dan masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang keliru.
Salah satu tokoh pers senior, Zulmansyah Sekedang, menegaskan pentingnya semua pihak kembali pada fakta konstitusional dan tidak memanfaatkan kebingungan di tubuh organisasi demi kepentingan pribadi.
“Banyak wartawan di daerah tidak paham bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI, yang otomatis berhenti juga sebagai ketua umum, karena bukan lagi sebagai anggota PWI. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan formal organisasi bermula dari kasus cashback dana UKW,” ungkap Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).
Ringkasan Fakta Organisasi PWI dimaksud antara lain pemecatan HCB Dilakukan oleh tiga struktur sah yakni Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pengadil etik tertinggi; PWI Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat HCB terdaftar sebagai anggota, dan Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai forum tertinggi organisasi yang memutuskan pemecatan total.
Sedangkan pelanggaran etik berat dilakukan antara lain pengakuan menerima “cashback” dari dana bantuan FH BUMN; menolak keputusan Dewan Kehormatan dan malah memecat pengurus DK; membentuk “DK tandingan” secara sepihak, seta mengklaim sebagai ketua umum dengan menyalahgunakan stempel dan lambang PWI.
Semencara secara Status Administratif; Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB; Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI dan melarangnya memakai fasilitas organisasi.
Adapun untuk edukasi hukum untuk wartawan antara lain; SK Kemenkumham bukan jaminan sah kepemimpinan organisasi, apalagi jika secara etik dan keanggotaan sudah diberhentikan.
Kedua, putusan sela pengadilan bukanlah putusan final, dan tidak membatalkan hasil kongres maupun keputusan Dewan Kehormatan.
“Wartawan harus paham bedanya administratif, etik, dan konstitusi organisasi. Jangan mudah percaya pada satu potong narasi,” tandas Zulmansyah.
PWI Sedang Dalam Proses Rekonsiliasi
Sebagai upaya mengakhiri polemik, dua kubu PWI sudah menandatangani Kesepakatan Jakarta, disaksikan oleh Ketua Dewan Pers dan unsur perwakilan media.
“SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) hasil kesepakatan telah mulai bekerja menyiapkan Kongres Persatuan PWI paling lambat 30 Agustus 2025. Ini jalan tengah yang legal dan bermartabat,” jelas Zulmansyah.
Ia pun mengimbau kepada seluruh wartawan dan media untuk mengecek fakta sebelum percaya klaim dari pihak mana pun. Juga menghargai keputusan organisasi dan hukum internal yang telah dijalankan sesuai mekanisme. Serta mendukung rekonsiliasi, bukan justru memperuncing konflik lewat klaim-klaim sepihak.
“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat justifikasi segelintir orang. Mari jaga marwah dan profesionalisme kita,” tutup Zulmansyah. (*)