Bupati Tuban Tegaskan SPMB Sekolah Dasar dan SMP Harus Gratis

24 Mei 2025 19:45 24 Mei 2025 19:45

Thumbnail Bupati Tuban Tegaskan SPMB Sekolah Dasar dan SMP Harus Gratis
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky saat rapat koordinasi dengan kepala sekolah jenjang SD,SMP di Pendopo Kridha Manunggal (24 Mei 2024)(Foto Ahmad Istihar/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menegaskan, bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025/2026 harus dilakukan secara adil dan tanpa pungutan biaya. 

Ini disampaikan Mas Lindra dalam Rakor Kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Tuban di Pendapa Kridha Manunggal, Sabtu, 24 Mei 2024. Rakor itu diikuti Wabup Joko Sarwono, Kepala Dinas Pendidikan Abdul Rakhmat, serta seluruh kepala sekolah.

“Kita harus memastikan pagu atau kuota pendaftaran peserta didik baru ini bisa menampung seluruh anak usia sekolah. Jangan sampai ada yang tertinggal hanya karena tidak ada tempat,” kata Lindra di hadapan para kepala sekolah.

Dia menambahkan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru harus dilakukan secara gratis. “SPMB ini wajib gratis, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,”tandas Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky 

Pada kesempatan itu, Mas Lindra menyoroti masalah anak tidak sekolah. Ia meminta semua pihak berperan aktif menekan angka anak putus sekolah (DO) dan lulusan yang tidak melanjutkan pendidikan (LTM).

“Kita harus tekan angka anak putus sekolah dan pastikan anak-anak lulus bisa melanjutkan. Ini tanggung jawab kita bersama,” katanya

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban Abdul Rakhmat, menyatakan kesiapannya menindaklanjuti arahan mas Bupati.

Dalam paparannya,Rakhmat  menyampaikan hasil analisis jumlah lulusan dan daya tampung sekolah.

Yakni dari jenjang SD, jumlah lulusan TK/RA mencapai 16.131 anak, sementara daya tampung SD/MI sebesar 23.496 anak. Di jenjang SMP, lulusan SD/MI tercatat 15.960 anak, dengan daya tampung SMP/MTs sebanyak 18.714 anak. Untuk lulusan SMP/MTs berjumlah 15.072 anak, dan daya tampung SMA/SMK/MA sebanyak 15.144 anak.

Perihal pungutan di lingkungan pendidikan lewat dalil komite sekolah, Rakhmat mengklaim aktifitas kegiatan pendidikan harus mengacu Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani wali murid. Pengadaan seragam sekolah dan buku pelajaran diserahkan kepada orang tua/wali murid. Kegiatan seperti studi tour, outdoor learning, dan studi banding ke luar kota dibatasi secara selektif,” tegas Rakhmat menjelaskan pada Bupati Lindra dan kepala sekolah.

Rakhmat menekankan terhadap kegiatan seremonial seperti wisuda atau pelepasan siswa harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak memaksa.

Lembar Kerja Siswa (LKS) diganti dengan buku pendamping belajar yang disusun guru dan didigitalisasi, serta tidak boleh ada pungutan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah dengan memaksimalkan dana BOS.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pendidikan Pemkabtuban disdiktuban pemerintahan SPMB2025