KETIK, MALANG – Puji Astutik berada di barisan terdepan para buruh yang tak henti perjuangkan hak-haknya. Bersama rekannya, ia menjadi saksi perubahan besar kebijakan yang seiring waktu berpihak kepada buruh perempuan.
Sudah 26 tahun ia bekerja di PT Utama Mama Bandulan dan menjadi Ketua Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) di tempatnya bekerja. Kepada Ketik.co.id, ia bercerita bahwa dulu perjuangan buruh perempuan sangat berat.
"Sekarang di perusahaan sudah tersalurkan. Semua yang kita minta sudah dipenuhi. Kalau dahulu perjuangannya berat, banyak perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak normatif," ujarnya, Kamis, 1 Mei 2025.
Perjuangan buruh perempuan untuk mendapatkan hak cuti haid dan cuti melahirkan sudah dimulai jauh sebelum dirinya bekerja. Namun hal tersebut tak urung membuat perjuangan berhenti begitu saja.
"Sekarang cuti haid, cuti melahirkan terpenuhi. Kalau cuti haid kita dikasih sebulan 2 kali, untuk melahirkan kita gaji penuh. Sebulan setengah sebelum melahirkan dan sisanya setelah melahirkan," lanjutnya.
Untuk mendapatkan hak tersebut, buruh perempuan harus berjuang keras agar sudi memberikan hak cuti haid. Berbagai aksi, dari demo hingga mogok kerja, tak henti dilakukan.
Perjuangan Puji kembali berlanjut ketika masa Pandemi Covid-19. Bersama rekannya, Puji menuntut perusahaan memberikan jaminan keselamatan kerja berupa Alat Perlindungan Diri (APD).
"Kemarin pada waktu Covid-19 kami mogok kerja karena gak dikasih APD. Di perusahaan kita minta APD, beberapa kali memasukkan surat, gak terpenuhi akhirnya langsung mogok kerja dan akhirnya bisa dipenuhi," terangnya.
Kini para buruh kembali berjuang agar Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dapat segera dicabut. Undang-undang tersebut dinilai sangat merugikan buruh, khususnya dalam hal perhitungan pesangon.
Semula pesangon yang didapatkan buruh 2 kali masa kerja ditambah dengan 15 persen pergantian hak. Namun saat ini 15 persen tersebut telah dihapuskan.
"Dari UU Omnibus Law bahwa pensiun itu di Jamsostek. Jadi kalau perusahaan membayar Jamsostek, pensiun dipotong. Itu yang sangat merugikan dan sudah terjadi sejak berlakunya omnibus law. Banyak merugikan buruh terutama pesangon," tegasnya.(*)