KETIK, MALANG – Serikat buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Kota Malang menyerukan aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis 1 Mei 2025. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional, mereka menuntut agar pemerintah mencabut UU No. 5 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tak hanya itu para buruh juga ingin agar UU No. 3 Tahun 2025 tentang Revisi UU 4 tahun 2004 tentang TNI dicabut sebab bertentangan dengan nilai-nilai reformasi. Sekjen SPBI, Fatkhul Khoir menjelaskan kedua undang-undang tersebut menjadi ganjalan besar bagi demokrasi di Indonesia.
"Pertama, terkait UU Cipta Kerja, itu jelas akan mengebiri soal hak-hak buruh. Kita tahu, UU ini justru semakin mengurangi kesejahteraan buruh. Misalnya dengan memperluas sistem kerja kontrak, kemudian upah murah, dan sebagainya," ujarnya kepada Ketik.co.id
Menurutnya revisi UU TNI juga berdampak pada kehidupan kerja buruh. TNI yang diberi keleluasaan di ruang sipil dapat menekan aksi buruh, termasuk mogok kerja menjadi salah satu kekhawatiran para buruh.
"Di antaranya, meniadakan tindakan terhadap situasi pemogokan. Atas dasar pemerintah daerah, TNI dapat masuk untuk membubarkan situasi pemogokan dan sebagainya," tegasnya.
Melihat kondisi ekonomi saat ini, buruh selalu dihadapkan dengan ancaman gelombang PHK. Mereka menyayangkan tidak adanya solusi konkret dari pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.
Presiden Prabowo Subianto sempat mewacanakan pembentukan Satgas PHK. Upaya tersebut tidak relevan sebab gelombang PHK tak dapat dihindari jika pemerintah terus membuat kebijakan tanpa pikir panjang.
"Sementara ini, dengan membentuk Satgas PHK itu kami kira solusi yang gak jelas. Kan PHK itu tidak bisa dihindari. Artinya, PHK itu juga akibat dari kebijakan negara yang tidak serius dalam konteks memperkuat ketahanan sistem ekonomi dan hak pekerja kita," cecarnya.
Ia berharap pemerintah dapat memastikan bahwa PHK tidak terjadi di Kota Malang. Baginya, sudah kewajiban pemerintah untuk menjamin hak-hak masyarakat, termasuk tersedianya lapangan pekerjaan.
"Dari pengalaman yang ada, orang yang ter PHK dengan usia 35 tahun ke atas. Akan semakin sulit dalam mencari kerja dan seolah negara tidak punya tanggungjawab untuk kemudian menyelesaikan problem ini," ungkapnya.