Cegah Dampak Buruk Medsos, Legislator Muda Kabupaten Malang Berdayakan Satlinmas

25 Mei 2025 17:17 25 Mei 2025 17:17

Thumbnail Cegah Dampak Buruk Medsos, Legislator Muda Kabupaten Malang Berdayakan Satlinmas
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Malang Fakih Pilihan saat bersama Satlinmas. (Foto: Dok Fakih)

KETIK, MALANG – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Malang, Fakih Pilihan, memiliki gagasan baru untuk mengantisipasi dampak buruk media sosial (Medsos). Salah satu ikhtiar yang dilakukan melalui pemberdayaan Satlinmas.

Legislator muda ini ingin agar anggota Satuan Satlinmas diberikan peran untuk melakukan pengawasan. Terutama kepada anak-anak di bawah umur yang menggunakan media sosial.

"Oleh sebab itu saya meminta untuk Linmas juga ikut serta mengawasi anak-anak. Karena bangsa ini sudah terjajah oleh budaya luar yang masuk dari sosmed," kata Anggota DPRD Kabupaten Malang Fakih Pilihan, Minggu, 25 Mei 2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada era digitalisasi yang bebas ini peran orang tua sudah hampir terkikis oleh kehadiran media sosial. Parahnya, menurut data yang diterima, terjadinya kekerasan dan perundungan yang dialami anak usia dini hampir 70% disebabkan oleh media sosial.

"Selama ini filterisasi penggunaan ponsel pintar kurang mendapatkan kontrol dari kebanyakan orang tua. Akibatnya, banyak kejadian anak-anak meniru adegan-adegan berbahaya hingga adegan dewasa imbas dari pengalaman berselancar di media sosial," sebutnya.

Tidak hanya itu saja, pria yang juga Ketua Santri Embongan ini meminta Pemkab Malang ikut serta memberi pelatihan ataupun insentif terhadap anggota Satlinmas. Terlebih, banyak generasi muda ogah untuk jadi anggota Satlinmas.

"Rata-rata anggota Linmas sudah berumur, kepala lima. Kalau tidak sekarang kapan lagi. Linmas jangan kalah saing dengan Ormas. Karena Linmas termasuk ujung tombak keamanan lingkungan di negara ini," tegasnya.

Ia mengingatkan, keberadaan Satlinmas sejatinya telah dijamin oleh negara dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

"Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri, red) yang mengatur Linmas, seperti Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

legislator Muda Kabupaten Malang DPRD Kabupaten Malang Golkar Satlinmas media sosial Fakih Pilihan